Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian kredit modal kerja antara Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar 1.100.000.000,-, (satu milyar seratus juta rupiah), hal ini sesuai nilai taksiran jaminan yang di miliki Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan proses lelang terhadap barang jaminan milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00283 tahun 2016.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Turut Tergugat agar taat dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |