Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. Muhammad Mahmud Bin H.Abdul Razak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1117/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Mahmud Bin H.Abdul Razak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Mumammad Mahmud pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pangkalan LPG 3 Kg Abdul Halim yang beralamat di Jl. Desa Akar Baru RT01 No22 Kel. Akar Baru Kec. Martapura Timur Kab. Banjar atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasini, telah menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sebagai pengelola Pangkalan LPG 3 Kg Abdul Halim yang beralamat di Jl. Desa Akar Baru RT 01 No22 Kel. Akar Baru Kec. Martapura Timur Kab. Banjar, medapatkan LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah dari Agen PT. Cahaya Mentari Borneo yang setiap bulannya sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) tabung setiap bulannya dimana pengantarannya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu.--------------------------
  • Bahwa pangkalan yang dikelola terdakwa membeli LPG 3 Kg. bersubsidi dari Agen PT. Cahaya Mentari Borneo tersebut sebesar Rp.15.250,- (lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) per tabung sedangkan harga HET yang diperbolehkan untuk dijual ke konsumen sebesar Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah).-----------------
  • Bahwa pada hari Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi Samsul Bahri, saksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pelaku usaha yang memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi melebihi ketentuan (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara mengamati terhadap penyaluran LPG 3 KG bersubsidi di Daerah Kab. Banjar, kemudian pada saat itu saksi melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan Nomor Polisi DA 1859 CX yang bermuatan Tabung LPG 3 KG Bersubsidi didepan Toko Barokah yang merupakan Toko eceran yang memperdagangkan LPG 3 KG Bersubsidi yang beralamat di jalan Tanjung Rema Kel. Sungai Sipai Kec. Martapura kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, kemudian para saksi menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/ 32 /II/RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tanggal 20 Februari 2024  dan menanyakan darimana LPG 3 KG Bersubsidi yang berjumlah 100 (seratus) tabung tersebut dan dijawab oleh saksi Ahmad Royani selaku pemilik dari 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan Nomor Polisi DA 1859 CX tersebut didapat dengan cara membeli dari pangkalan LPG 3 KG Bersubsidi Abdul Halim milik terdakwa yang beralamat di Jl. Desa Akar Baru RT 01 No. 22 Kel. Akar Baru Kec. Martapura Timur Kab. Banjar Prov. Kalsel dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) / tabung.-----------------------------
  • Bahwa menindak lanjuti informasi tersebut saksi Samsul Bahri, saksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya saksi Samsul Bahri, saksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di Pangkalan LPG 3 Kg Abdul Halim milik terdakwa tersebut ditemukan barang berupa :
  • Tabung LPG 3 Kg Isi sebanyak 15 (lima belas) Tabung;
  • Papan Pangkalan LPG 3 Kg ABDUL HALIM sebanyak 1 (satu) buah;
  • Spanduk Harga jual Tabung LPG 3 Kg Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / Rp 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) buah;
  • Uang pembelian 115 (seratus lima belas) tabung LPG 3 Kg Bersubsidi dari Pangkalan LPG 3 Kg ABDUL HALIM sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).;

Selanjutnya dilakukan Penyitaan dan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk Proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan dari pangkalan ke konsumen.-------------------------------------------------

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya