Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2023/PN Bjm | Nonie Ervina Rais, SH | 1.Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman 2.Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2023/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3104/O.3.10/Eku.2/11/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Bahwa mereka Terdakwa I Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman dan Terdakwa II Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Tembus Agraria Rt.023 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “SIKAT II INTAN-2023” diantaranya saksi Yogy Budhi Suciyadi dan saksi Muhammad Irfan Rosandy melakukan giat dan diamankan seorang target operasi yang bernama Terdakwa I Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman dan Terdakwa II Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera. 46 (empat puluh) botol minuman beralkhol merk Anggur merah orang tua; Bahwa dari 10 (sepuluh) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di warung terdakwa I tersebut, dalam hal para terdakwa memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk. --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017. -------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |