Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Dwi Kurnianto SH.,MH
3.Grhady Dwi Hartanti SH
4.JOHAN WIBOWO, S.H.
RAKHMAT HIDAYAT ,S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/O.3.17/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Dwi Kurnianto SH.,MH
3Grhady Dwi Hartanti SH
4JOHAN WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKHMAT HIDAYAT ,S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISH­AK IZ (Alm) selaku Pengawas Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 821.29/062-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan sebagai Pembina Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tapin Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Nomor : 422/045-UM/MKKS-SD/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Tapin Masa Bhakti 2020-2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraBahwa Ia terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISH­AK IZ (Alm) selaku Pengawas Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 821.29/062-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan sebagai Pembina Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tapin Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Nomor : 422/045-UM/MKKS-SD/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Tapin Masa Bhakti 2020-2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pihak Dipublikasikan Ya