Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | 1.Thesa Tamara Sanyoto SH 2.Dwi Kurnianto SH.,MH 3.Grhady Dwi Hartanti SH 4.JOHAN WIBOWO, S.H. |
RAKHMAT HIDAYAT ,S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1697/O.3.17/Ft.1/11/2023 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm) selaku Pengawas Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 821.29/062-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan sebagai Pembina Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tapin Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Nomor : 422/045-UM/MKKS-SD/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Tapin Masa Bhakti 2020-2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraBahwa Ia terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm) selaku Pengawas Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 821.29/062-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan sebagai Pembina Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tapin Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Nomor : 422/045-UM/MKKS-SD/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Susunan Kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Tapin Masa Bhakti 2020-2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |