Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH FITRI RAHMAN als BETET Bin EDWAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI RAHMAN als BETET Bin EDWAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR  

--------- Bahwa ia terdakwa FITRI RAHMAN als BETET Bin EDWAR (alm) bersama-sama dengan saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkasa perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kediaman terdakwa di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal, sekitar jam 18.30 wita, Anggota kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan mendapat informasi kalau di sebuah rumah yang berada di Jl. Kelayan B.Gg.Gembira Rt.017 Kelurahan Kelayan tengah Kecamatan Banjarmasin selatan sering di jadikan tempat transaksi narkotika yang selanjutnya Anggota Polsek Banjarmasin Selatan antara lain Saksi SUNOTO, SH. dan saksi JUNAIDI beserta anggota buser lainnya langsung menuju ketempat yang di maksud dan setelah sampai di sana para saksi melihat saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN berada didalam sebuah rumah di Jl. Kelayan B.Gg.Gembira Rt.017 Kelurahan Kelayan tengah Kecamatan Banjarmasin selatan dengan terdakwa berada didepan rumah tersebut karena merupakan kediaman terdakwa dimana Anggota Polsek Banjarmasin Selatan antara lain Saksi SUNOTO, SH. dan saksi JUNAIDI langsung penggeledahan badan kepada saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN dan berhasil menemukan barang bukti dari tangan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU berupa :
  • 1 buah bong terbuat dari bekas kemasan air mineral; dan
  • 1 (satu) buah korek api gas;

serta 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastic klip kecil dengan berat bersih sekitar 0,02 gram dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU kenakan, selanjutnya terdakwa, saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0083 tertanggal 30 Januari 2024 dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN dengan KESIMPULAN: contoh yang diuji mengandung metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa FITRI RAHMAN als BETET Bin EDWAR (alm)  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kediaman terdakwa di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana kepemilikan narkotika Golongan I atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal di sekitar jam 18.45 WITA, saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa sedang berada didepan rumah terdakwa di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kemudian datang saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengajak saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN untuk mengkonsumsi sabu-sabu dimana saksi FEBRY PRADINI kemudian memberikan uang sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu, sementara saksi FEBRY PRADINI  bersama terdakwa menunggu didepan rumah selanjutnya saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU menuju ke arah belakang dan membeli sabu-sabu dari sdr.UTA dan menyimpan sabu-sabu tersebut di saku celana bagian depan sebelah kanan dan kembali kerumah terdakwa dimana saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU mengatakan “sabu-sabunya kita konsumsi di rumah sini aja (rumah terdakwa)” , lalu saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU, dan saksi FEBRY PRADINI masuk ke dalam rumah terdakwa sementara terdakwa tetap dipintu, namun tak berapa lama pada saat saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU tengah mempersiapkan untuk menggunakan sabu-sabu tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, antara lain Saksi SUNOTO, SH. dan saksi JUNAIDI mengamankan para saksi dan terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti dari tangan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU berupa :
  • 1 buah bong terbuat dari bekas kemasan air mineral; dan
  • 1 (satu) buah korek api gas;

serta 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastic klip kecil dengan berat bersih sekitar 0,02 gram dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU kenakan, selanjutnya terdakwa, saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0083 tertanggal 30 Januari 2024 dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN dengan KESIMPULAN: contoh yang diuji mengandung metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa saksi FEBRY PRADINI Bin MURJANI dan saksi MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL alias WISNU Bin ABDURRAHMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya