Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Hairil Alias Iril bin M.Rusdi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 519/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hairil Alias Iril bin M.Rusdi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------ Bahwa Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan di Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada transaksi narkotika mencurigakan yang dilakukan terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) di TKP I Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan di TKP II Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan), kemudian Saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.M-Halasan Sirait dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi III Haris Hartono Bin Sri Tomo di TKP I Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan yang merupakan rumah mertua terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) tempati ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna-warni yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk WEIXIER yang sedang digunakan Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 warna hitam dengan No. WA: 0858-4933-6810 yang ditemukan di bawah TV di rumah mertua terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), dan Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), kemudian dilanjutkan penggeledahan oleh saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto di TKP II Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang merupakan rumah terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) tempati disaksikan oleh Saksi IV Bukhari Muslim Bin Hamdani (Alm) selaku ketua RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna hitam di dalam 1 (satu) buah kotak merek LOUIS VUITTON warna kuning bersama dengan 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah gunting dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar tas belanja Alfamart warna hijau. Setelah itu, saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto melakukan introgasi terhadap terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) diketahui 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) dan 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) merupakan milik terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), yang terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) dapatkan dari hasil membeli dari Sdr. Hendra dengan cara terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) menghubungi Sdr. Hendra melalui jaringan telepon seluler pada Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita sebanyak 15 gram, kemudian terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) dan Sdr. Hendra bersepakat transaksi sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 5 gram atau per kantong, setelah sepakat dengan Sdr. Hendra, terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) melakukan pembayaran dan menerima sabu melalui anak buah Sdr. Hendra yang Bernama Sdr. Bubut pada hari Sabtu tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita didekat tempat tinggal Sdr. Hendra yaitu Jalan A. Yani Km. 54 Desa Banua Anyar Danau Salak Kec. Astambul Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, setelah sabu diterima terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) membagi sabu tersebut dengan rincian 1 (satu) paket sabu Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) paket sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket sabu dengan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 10 (sepuluh) paket sabu dengan paketan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 6 (enam) paket sabu dengan paketan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 6 (enam) paket sabu dengan paketan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 2 (dua) paket sabu dengan paketan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 1 (satu) paket sabu tersisa yang rencananya akan Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) bagi lagi (ditemukan di TKP II), dan 2 (dua) paket sabu Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) simpan di dalam kotak LOUIS VUITTON warna kuning, terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) sudah membeli sabu kepada Sdr. Hendra sebanyak 7 (tujuh) kali selama 9 (sembilan) bulan, sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan keuntungan dari penjualan sabu tersebut apabila 3 (tiga) paket sabu dengan berat 15 gram yang Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) beli dari Sdr. Hendra habis laku terjual maka Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atau Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per 5 gram (kantong) sabu.
Dari barang bukti yang ditemukan di TKP I sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) dan TKP II sebanyak 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) diambil sampel sebanyak ± 0,209 gram dan ± 0,235 gram, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03366/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 11048/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram, dan 11049/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 gram dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

 

Subsidiair:

------------ Bahwa Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan di Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada transaksi narkotika mencurigakan yang dilakukan terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) di TKP I Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan di TKP II Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan), kemudian Saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.M-Halasan Sirait dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi III Haris Hartono Bin Sri Tomo di TKP I Jalan Perambaian No. 111 RT. 035 RW. 007 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan yang merupakan rumah mertua terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) tempati ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna-warni yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk WEIXIER yang sedang digunakan Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 warna hitam dengan No. WA: 0858-4933-6810 yang ditemukan di bawah TV di rumah mertua terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), dan Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), kemudian dilanjutkan penggeledahan oleh saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto di TKP II Jalan Assalam Gg. Darussalam I Komp. Arwana Residence 18 No. 75 Pintu Air Ujung Kel. Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang merupakan rumah terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) tempati disaksikan oleh Saksi IV Bukhari Muslim Bin Hamdani (Alm) selaku ketua RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna hitam di dalam 1 (satu) buah kotak merek LOUIS VUITTON warna kuning bersama dengan 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah gunting dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar tas belanja Alfamart warna hijau. Setelah itu, saksi I Perdinan Sirait, S.H., M.H.-Halasan Siarit dan Saksi II Fachrusy Syakirin Bin Suhermanto melakukan introgasi terhadap terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) diketahui 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) dan 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) merupakan milik terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm), yang terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) dapatkan dari hasil membeli dari Sdr. Hendra dengan cara terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) menghubungi Sdr. Hendra melalui jaringan telepon seluler pada Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita sebanyak 15 gram, kemudian terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) dan Sdr. Hendra bersepakat transaksi sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 5 gram atau per kantong, setelah sepakat dengan Sdr. Hendra, terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) melakukan pembayaran dan menerima sabu melalui anak buah Sdr. Hendra yang Bernama Sdr. Bubut pada hari Sabtu tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita didekat tempat tinggal Sdr. Hendra yaitu Jalan A. Yani Km. 54 Desa Banua Anyar Danau Salak Kec. Astambul Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, setelah sabu diterima terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) membagi sabu tersebut dengan rincian 1 (satu) paket sabu Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) paket sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket sabu dengan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 10 (sepuluh) paket sabu dengan paketan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 6 (enam) paket sabu dengan paketan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 6 (enam) paket sabu dengan paketan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 2 (dua) paket sabu dengan paketan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di TKP I), 1 (satu) paket sabu tersisa yang rencananya akan Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) bagi lagi (ditemukan di TKP II), dan 2 (dua) paket sabu Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) simpan di dalam kotak LOUIS VUITTON warna kuning, terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) sudah membeli sabu kepada Sdr. Hendra sebanyak 7 (tujuh) kali selama 9 (sembilan) bulan, sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan keuntungan dari penjualan sabu tersebut apabila 3 (tiga) paket sabu dengan berat 15 gram yang Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) beli dari Sdr. Hendra habis laku terjual maka Terdakwa Hairil Als Iril Bin M. Rusdi (Alm) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atau Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per 5 gram (kantong) sabu.
Dari barang bukti yang ditemukan di TKP I sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu berat kotor 10,4 gram (berat bersih 3,37 gram) dan TKP II sebanyak 3 (tiga) paket sabu berat kotor 10,56 gram (berat bersih 9,96 gram) diambil sampel sebanyak ± 0,209 gram dan ± 0,235 gram, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03366/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 11048/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram, dan 11049/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 gram dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya