Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. FUAD als FUAD ADI Bin ASPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1061/ O.3.10/ Eoh.2/04/ 2024 tanggal 18
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUAD als FUAD ADI Bin ASPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa Terdakwa FUAD als FUAD ADI Bin ASPANI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain bulan Februari tahun 2024,  bertempat Jalan R.K Ilir Rt. 005 Rw.01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pasa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban ADITIYA HERNANDI Bin TEGUH WIYONO bersama dengan temanya saksi M. MADAN als MADAN Bin HUSNI TAMRIN (alm) dan saksi ABDUL KARIM Bin SYAHRANI sedang duduk santai di Taman Karindangan di Jalan R.K Ilir Rt. 005 Rw.01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dekat taman tersebut, kemudian datang terdakwa FUAD menghampiri mereka dengan maksud untuk meminta uang namun ditolak oleh saksi korban lalu terdakwa pergi meninggalkan mereka namun tidak berapa lama terdakwa datang lagi dengan maksud meminjam sepeda motor milik saksi korban ADITIYA yang terparkir dipinggir jalan dengan alasan terdakwa hendak membeli minuman alkohol tetapi oleh saksi korban menolaknya, karena saksi korban menolaknya maka terdakwa mengncam dengan berkata “ MINJAM KENDARAAN IKAM KADA, AKU MEMBAWA WASI NI, SODOK KAH “ dan terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang masih tertutup oleh kumpangnya, karena saksi korban masih menolak maka terdakwa berkata “ AKU MINJAM KADA KALAU KADA KU SODOK IKAM” lalu terdakwa menarik secara paksa tas selempang milik saksi korban hingga sempat terjadi tarik-menarik tas yang didalamnya kunci ada sepeda motor miliknya , karena dipaksa dan diancam maka saksi korban dengan terpaksa memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada terdakwa lalu meminta temannya saksi MADAN untuk ikut dengan terdakwa dengan membonceng terdakwa namun terdakwa bersikeras dia yang membonceng membawa sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6207 AGS, Warna Cokelat Hitam menuju arah daerah teluk Kelayan ke sebuah warung untuk membeli minuman Aldo (alkohol) namun warung tersebut tidak ada jualan ALDO sehingga saksi MADAN menyarankan agar terdakwa balik lagi ketempat saksi korban berada namun justru terdakwa membawanya jalan kemana-mana sehingga saksi MADAN bertanya ke terdakwa “ Kemana Mang “ dan dijawab terdakwa ke “ hutan” sambil terdakwa menodongkan pisau ke badannya , mendengar perkataan terdakwa dan menodong sajam maka saksi MADAN saat lewat / turunan Jembatan di Jalan Tatah Bangkal Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan terdakwa langsung didorong saksi MADAN dan melompat dari kendaraan hingga terdakw terjatuh l alu saksi MADAN meminta bantuan warga sekitar sehigga berdatangan dan mengatakan bahwa terdakwa membawa senjata tajam lalu warga diantaranya saksi HENDRI Bin MASIHAT mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan saksi BAYU SAMUDRA dan saksi TOTOK LESMANA datang ke tempat kejadian sedangkan saksi MADAN diantar warga menemui saksi koban ADITIYA dan menjelaskan di Kantor Polsek Banjarmasin Selatan apa yang mereka alami dan terdakwa lakukan serta melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FUAD als FUAD ADI Bin ASPANI secara melawan hukum memaksa saksi korban ADITIYA HERNANDI Bin TEGUH WIYONO dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam untuk memberikan kunci dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6207 AGS, Warna Cokelat Hitam, Tahun 2019, Nomor Rangka: MH1JM3129KK608563, Nomor Mesin: JM31E2603923 sehingga saksi korban terpaksa menyerahkan miliknya yang berakibat kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250.-(dua ratus lima puluh rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pemerasan dengan ancaman senjata tajam agar saksi korban menyerahkan barang miliknya secara terpaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1)   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya