Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
387/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Mashuri, S.H. | AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 387/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1380/O.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : -----------Bahwa terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Prona I tepatnya disebuah rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: No. LAB.: 02111 / NNF / 2024,tanggal 21 Maret 2024 terhadap sample barang bukti diatas disimpulkan bahwa benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
SUBSIDAIR : -------------Bahwa terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Prona I tepatnya disebuah rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. - BBahwa selanjutnya 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: No. LAB.: 02111 / NNF / 2024,tanggal 21 Maret 2024 terhadap sample barang bukti diatas disimpulkan bahwa benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |