Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. ANDRI NOVIADI Als. OTOY Bin ACHMADI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1363 / O.3.10 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI NOVIADI Als. OTOY Bin ACHMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

Primair :                     

--------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI NOVIADI Als. OTOY Bin ACHMADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 08.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Pangeran Gang Pangeran No. 27 Rt. 003 Rw. 01 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jl. Pangeran Gg. Pangeran No. 27 Rt. 003 Rw. 01 Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, yang mana dari informasi tersebut bahwa terdakwa sedang berada di rumah, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung berangkat menuju rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam berisikan 12 (dua belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 (delapan koma empat empat) gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna transparan bergaris biru tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak TWS (handsfree) merk Pro 6 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tersimpan di dalam 1 (satu) buah kantongan terbuat dari kain warna hitam di bawah ranjang tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari WAWA Als. JON (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan Kel. Teluk Dalan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 49 (empat puluh sembilan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 11,82 (sebelas koma delapan dua) gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 Februari 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 01604/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. ----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Subsidair :

--------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI NOVIADI Als. OTOY Bin ACHMADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 08.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Pangeran Gang Pangeran No. 27 Rt. 003 Rw. 01 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jl. Pangeran Gg. Pangeran No. 27 Rt. 003 Rw. 01 Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, yang mana dari informasi tersebut bahwa terdakwa sedang berada di rumah, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung berangkat menuju rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam berisikan 12 (dua belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 (delapan koma empat empat) gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna transparan bergaris biru tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak TWS (handsfree) merk Pro 6 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tersimpan di dalam 1 (satu) buah kantongan terbuat dari kain warna hitam di bawah ranjang tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari WAWA Als. JON (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan Kel. Teluk Dalan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 49 (empat puluh sembilan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 11,82 (sebelas koma delapan dua) gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 Februari 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 01604/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. ----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya