Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Maulani Alias Lani Alias Imul Alias Bontot bin Rusdian (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2013/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maulani Alias Lani Alias Imul Alias Bontot bin Rusdian (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

Primair :

 

------- Bahwa  ia terdakwa  Maulani Als Lani Als Imul Als Bontot Bin Rusdian (alm) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Kuin Selantan Gg 17 Agustus No 3 RT. 23 RW.02 Kel. Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Susana Binti Anang  Murjani (Alm), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya  terdakwa datang kerumah kakak terdakwa yaitu saksi IRMANTO ABBAS dengan maksud ingin meminta surat ijin orang tua / wali untuk persyaratan masuk bekerja kepada saksi IRMANTO ABBAS, dimana pada saat itu yang ada dirumah hanya kakak ipar terdakwa yaitu korban SUSANA, lalu terdakwa dan korban berbincang-bincang di ruang keluarga yang mana ada salah satu perkataan korban yang sempat membuat terdakwa sakit hati yaitu terdakwa disuruh untuk mencari istri baru saja, setelah itu terdakwa ijin untuk kedapur membuat minuman, dan pada saat didapur  sekitar 3 (tiga) menit terdakwa sempat berpikir untuk melukai / membunuh korban, apabila korban kembali berbicara yang tidak – tidak kepada terdakwa, dan pada saat terdakwa didapur sempat mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang simpan di samping celana sebelah kanan, lalu  terdakwa kembali duduk diruang keluarga untuk berbicara lagi dengan korban, sekitar jam 17.00 Wita korban kembali berbicara menyudutkan terdakwa dengan mengatakan terdakwa hanya boleh mampir saja dirumah tersebut yang membuat terdakwa berpikir dimana korban melarang terdakwa untuk menginap lagi sehingga membuat terdakwa langsung menusuk leher bagian tengah korban dengan menggunakan pisau dapur  sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuknya dengan tangan menggenggam terbalik kebagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kebagian leher belakang korban secara berkali – kali. Setelah itu terdakwa kembali menusukkan pisau dapur tersebut secara berkali – kali kebagian leher sebelah kanan dan sempat mengenai tangan korban karena pada saat itu korban memegang lehernya, dan saat itu terdakwa sempat mendengar dan melihat korban berteriak meminta tolong sehingga terdakwa langsung mencekik korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar Baju Cardigan warna hitam sampai kemudian terdakwa pastikan korban sudah tidak bergerak lagi, Kemudian setelah memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan cara memeriksa nadinya dan ternyata sudah tidak berdetak lagi, lalu korban  diseret kedalam kamar rumah dan terdakwa letakkan diatas kasur dengan ditutupi dengan kasur palembang warna biru milik terdakwa, kemudian sekitar jam 17.30 Wita terdakwa membersihkan bekas darah yang ada di lantai dengan menggunakan pel dan baju kaos yang ada ditempat kejadian tersebut, dan sekitar jam 19.00 Wita saksi IRMANTO ABBAS datang kerumah dan sempat berbicara dengan terdakwa tentang masalah surat ijin wali dan juga menanyakan tentang keberadaan dari korban, namun terdakwa mengatakan bahwa korban sedang keluar rumah, selanjutnya terdakwa   menggunakan handphone milik korban mengirimkan pesan ke handphone saksi IRMANTO ABBAS bahwa seolah – olah korban mengalami kecelakaan di Jl. A. Yani Km. 6 Kota Banjarmasin sehingga pada saat itu saksi IRMANTO ABBAS langsung keluar rumah untuk mendatangi korban, dan tidak lama kemudian berhubung ingin menahan saksi IRMANTO ABBAS lebih lama diluar rumah, lalu terdakwa kembali mengirim pesan dengan menggunakan handphone milik korban yang mengatakan bahwa seolah – olah korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, lalu sekitar jam 20.00 Wita terdakwa memesan rental mobil dengan maksud supaya mempermudah untuk mengangkut mayat korban, dimana pada saat itu terdakwa menjaminkan sepeda motor milik  korban berupa1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu – abu beserta BPKBnya yang sebelumnya terdakwa curi dari dalam kamar milik korban, kemudian sekitar jam 22.00 Wita mobil yang terdakwa sewa ditempat rental datang kerumah korban yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu – abu dengan No. Pol DA 1030 WG akan tetapi pada saat itu mobil datang berbarengan dengan datangnya saksi SORAYA dan saksi AJI adik dari korban sehingga terdakwa belum bisa memindahkan mayat korban kedalam mobil, kemudian sekitar jam 22.15 Wita terdakwa mengajak anak dari korban yang bernama DAFFA untuk jalan – jalan dengan menggunakan mobil rental tersebut dan pada saat itu posisi mayat korban masih berada didalam kamar rumah, lalu sekitar jam 22.45 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan dengan melalui handphone korban kepada saksi IRMANTO ABBAS yang berisikan bahwa seolah – olah korban diculik dan dibawa ke pantai asmara, dan sekitar jam 23.00 Wita terdakwa dengan masih membawa saudara DAFFA dan singgah ke sebuah ponsel di Jl. Veteran Kota Banjarmasin untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk ITEL S23 warna biru milik korban, Kemudian sekitar jam 23.15 Wita terdakwa ditelpon oleh saksi IRMANTO ABBAS yang mengatakan bahwa baterai handphone miliknya mau habis sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi IRMANTO ABBAS bahwa ada mempunyai powerbank dan berhubung posisi terdakwa sudah dijalan maka terdakwa mengusulkan untuk bertemu di kawasan pasar lama sekitar jam 23.30 Wita. Setelah itu saksi IRMANTO ABBAS langsung menuju ke pantai asmara untuk mencari korban lagi, lalu terdakwa kembali kerumah korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 01.30 Wita terdakwa melihat keadaan rumah dalam keadaan sepi lalu terdakwa kembali menyeret mayat korban untuk dimasukkan kedalam bagasi mobil belakang dan darah bekas seretan tersebut kembali terdakwa bersihkan dengan menggunakan pel dan baju kaos bekas terdakwa membersihkan darah sebelumnya, dan tidak setelah  selesai membersihkan darah yang ada dilantai tersebut, lalu sekitar jam 04.00 Wita tiba – tiba saksi IRMANTO ABBAS datang dan langsung menuduh terdakwa telah menjual handphone milik korban, dan terdakwa  mengakui telah menjual handphone milik korban, dan terdakwa beralasan menjual HP tersebut atas suruhan dari korban, setelah itu sekitar jam 05.00 Wita terdakwa diajak oleh saksi IRMANTO ABBAS keluar mencari korban dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor sampai jam 07.00 Wita, dan pada saat sampai dirumah  saksi  IRMANTO ABBAS kembali mendesak terdakwa dimana keberadaan dari korban, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak memberitahukannya juga, kemudian sekitar jam 07.30 Wita saksi IRMANTO ABBAS kembali mengajak terdakwa untuk mencari korban dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor sampai kemudian sekitar jam 09.00 Wita di kawasan Jl. Meratus Kota Banjarmasin saksi IRMANTO ABBAS meminta turun dari sepeda motor dan mengatakan bahwa dia ingin mencari dengan berjalan kaki saja disekitaran tempat tersebut dan kesempatan tersebut terdakwa langsung meninggalkan saksi IRMANTO ABBAS untuk pulang kerumah, setelah sesampainya dirumah terdakwa langsung mengambil mobil dan langsung membawa mayat korban yang berada dibagasi mobil tersebut dengan tujuan awalnya ke daerah sungai danau Kab. Tanah Bumbu, Kemudian sekitar jam 12.00 Wita terdakwa sampai di daerah kintap Kab. Tanah Laut dan ketika melihat 1 (satu) buah lahan kantor yang tidak berpenghuni, kemudian terlintas ide dipikiran untuk meletakkan mayat korban   disana dan setelah itu langsung terdakwa tinggalkan, namun sebelumnya mayat korban terdakwa tutupi dengan kasur palembang milik terdakwa dan juga plastik serta daun – daun kering, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan mayat korban dan melanjutkan perjalanan ke sungai danau.

 

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit RSUD Ulin Banjarmasin Nomor : Ver/030/IPJ/IV/2024 Tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, M.H., Sp.FM dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa jenazah Perempuan, Panjang badan seratus empat puluh tujuh sentimeter, perwakan gemuk/hamil besar
  2. Terdapat sekitar sepuluh luka tusuk dileher belakang Tengah kanan, tiga luka tusuj dan iris sekitar telinga kanan, luka tusuk dan iris didagu kanan, luka tusuk dipipi kanan, serta luka tusuk didada kiri, akibat kekerasan benda tajam
  3. Terdapat  dua belas luka tusuk di punggung tangan kanan dan sepuluh luka tusuk di punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam
  4. Kelainan pada poin dua berhubungan dengan sebab kematian, tanpa mengsampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
  5. Saat kematian diperkirakan empat puluh delapan sampai tujuh puluh dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.---

Subsidair  :

 

Bahwa  ia terdakwa  Maulani Als Lani Als Imul Als Bontot Bin Rusdian (alm) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Kuin Selantan Gg 17 Agustus No 3 RT. 23 RW.02 Kel. Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja merampas nyawa orang lain  yaitu korban Susana Binti Anang  Murjani (Alm), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya  terdakwa datang kerumah kakak terdakwa yaitu saksi IRMANTO ABBAS dengan maksud ingin meminta surat ijin orang tua / wali untuk persyaratan masuk bekerja kepada saksi IRMANTO ABBAS, dimana pada saat itu yang ada dirumah hanya kakak ipar terdakwa yaitu korban SUSANA, lalu terdakwa dan korban berbincang-bincang di ruang keluarga yang mana ada salah satu perkataan korban yang sempat membuat terdakwa sakit hati yaitu terdakwa disuruh untuk mencari istri baru saja, setelah itu terdakwa ijin untuk kedapur membuat minuman, dan pada saat didapur  sekitar 3 (tiga) menit terdakwa sempat berpikir untuk melukai / membunuh korban, apabila korban kembali berbicara yang tidak – tidak kepada terdakwa, dan pada saat terdakwa didapur sempat mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang simpan di samping celana sebelah kanan, lalu  terdakwa kembali duduk diruang keluarga untuk berbicara lagi dengan korban, sekitar jam 17.00 Wita korban kembali berbicara menyudutkan terdakwa dengan mengatakan terdakwa hanya boleh mampir saja dirumah tersebut yang membuat terdakwa berpikir dimana korban melarang terdakwa untuk menginap lagi sehingga membuat terdakwa langsung menusuk leher bagian tengah korban dengan menggunakan pisau dapur  sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuknya dengan tangan menggenggam terbalik kebagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kebagian leher belakang korban secara berkali – kali. Setelah itu terdakwa kembali menusukkan pisau dapur tersebut secara berkali – kali kebagian leher sebelah kanan dan sempat mengenai tangan korban karena pada saat itu korban memegang lehernya, dan saat itu terdakwa sempat mendengar dan melihat korban berteriak meminta tolong sehingga terdakwa langsung mencekik korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar Baju Cardigan warna hitam sampai kemudian terdakwa pastikan korban sudah tidak bergerak lagi, Kemudian setelah memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan cara memeriksa nadinya dan ternyata sudah tidak berdetak lagi, lalu korban  diseret kedalam kamar rumah dan terdakwa letakkan diatas kasur dengan ditutupi dengan kasur palembang warna biru milik terdakwa, kemudian sekitar jam 17.30 Wita terdakwa membersihkan bekas darah yang ada di lantai dengan menggunakan pel dan baju kaos yang ada ditempat kejadian tersebut, dan sekitar jam 19.00 Wita saksi IRMANTO ABBAS datang kerumah dan sempat berbicara dengan terdakwa tentang masalah surat ijin wali dan juga menanyakan tentang keberadaan dari korban, namun terdakwa mengatakan bahwa korban sedang keluar rumah, selanjutnya terdakwa   menggunakan handphone milik korban mengirimkan pesan ke handphone saksi IRMANTO ABBAS bahwa seolah – olah korban mengalami kecelakaan di Jl. A. Yani Km. 6 Kota Banjarmasin sehingga pada saat itu saksi IRMANTO ABBAS langsung keluar rumah untuk mendatangi korban, dan tidak lama kemudian berhubung ingin menahan saksi IRMANTO ABBAS lebih lama diluar rumah, lalu terdakwa kembali mengirim pesan dengan menggunakan handphone milik korban yang mengatakan bahwa seolah – olah korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, lalu sekitar jam 20.00 Wita terdakwa memesan rental mobil dengan maksud supaya mempermudah untuk mengangkut mayat korban, dimana pada saat itu terdakwa menjaminkan sepeda motor milik  korban berupa1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu – abu beserta BPKBnya yang sebelumnya terdakwa curi dari dalam kamar milik korban, kemudian sekitar jam 22.00 Wita mobil yang terdakwa sewa ditempat rental datang kerumah korban yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu – abu dengan No. Pol DA 1030 WG akan tetapi pada saat itu mobil datang berbarengan dengan datangnya saksi SORAYA dan saksi AJI adik dari korban sehingga terdakwa belum bisa memindahkan mayat korban kedalam mobil, kemudian sekitar jam 22.15 Wita terdakwa mengajak anak dari korban yang bernama DAFFA untuk jalan – jalan dengan menggunakan mobil rental tersebut dan pada saat itu posisi mayat korban masih berada didalam kamar rumah, lalu sekitar jam 22.45 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan dengan melalui handphone korban kepada saksi IRMANTO ABBAS yang berisikan bahwa seolah – olah korban diculik dan dibawa ke pantai asmara, dan sekitar jam 23.00 Wita terdakwa dengan masih membawa saudara DAFFA dan singgah ke sebuah ponsel di Jl. Veteran Kota Banjarmasin untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk ITEL S23 warna biru milik korban, Kemudian sekitar jam 23.15 Wita terdakwa ditelpon oleh saksi IRMANTO ABBAS yang mengatakan bahwa baterai handphone miliknya mau habis sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi IRMANTO ABBAS bahwa ada mempunyai powerbank dan berhubung posisi terdakwa sudah dijalan maka terdakwa mengusulkan untuk bertemu di kawasan pasar lama sekitar jam 23.30 Wita. Setelah itu saksi IRMANTO ABBAS langsung menuju ke pantai asmara untuk mencari korban lagi, lalu terdakwa kembali kerumah korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 01.30 Wita terdakwa melihat keadaan rumah dalam keadaan sepi lalu terdakwa kembali menyeret mayat korban untuk dimasukkan kedalam bagasi mobil belakang dan darah bekas seretan tersebut kembali terdakwa bersihkan dengan menggunakan pel dan baju kaos bekas terdakwa membersihkan darah sebelumnya, dan tidak setelah  selesai membersihkan darah yang ada dilantai tersebut, lalu sekitar jam 04.00 Wita tiba – tiba saksi IRMANTO ABBAS datang dan langsung menuduh terdakwa telah menjual handphone milik korban, dan terdakwa  mengakui telah menjual handphone milik korban, dan terdakwa beralasan menjual HP tersebut atas suruhan dari korban, setelah itu sekitar jam 05.00 Wita terdakwa diajak oleh saksi IRMANTO ABBAS keluar mencari korban dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor sampai jam 07.00 Wita, dan pada saat sampai dirumah  saksi  IRMANTO ABBAS kembali mendesak terdakwa dimana keberadaan dari korban, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak memberitahukannya juga, kemudian sekitar jam 07.30 Wita saksi IRMANTO ABBAS kembali mengajak terdakwa untuk mencari korban dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor sampai kemudian sekitar jam 09.00 Wita di kawasan Jl. Meratus Kota Banjarmasin saksi IRMANTO ABBAS meminta turun dari sepeda motor dan mengatakan bahwa dia ingin mencari dengan berjalan kaki saja disekitaran tempat tersebut dan kesempatan tersebut terdakwa langsung meninggalkan saksi IRMANTO ABBAS untuk pulang kerumah, setelah sesampainya dirumah terdakwa langsung mengambil mobil dan langsung membawa mayat korban yang berada dibagasi mobil tersebut dengan tujuan awalnya ke daerah sungai danau Kab. Tanah Bumbu, Kemudian sekitar jam 12.00 Wita terdakwa sampai di daerah kintap Kab. Tanah Laut dan ketika melihat 1 (satu) buah lahan kantor yang tidak berpenghuni, kemudian terlintas ide dipikiran untuk meletakkan mayat korban   disana dan setelah itu langsung terdakwa tinggalkan, namun sebelumnya mayat korban terdakwa tutupi dengan kasur palembang milik terdakwa dan juga plastik serta daun – daun kering, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan mayat korban dan melanjutkan perjalanan ke sungai danau.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit RSUD Ulin Banjarmasin Nomor : Ver/030/IPJ/IV/2024 Tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, M.H., Sp.FM dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa jenazah Perempuan, Panjang badan seratus empat puluh tujuh sentimeter, perwakan gemuk/hamil besar
  2. Terdapat sekitar sepuluh luka tusuk dileher belakang Tengah kanan, tiga luka tusuj dan iris sekitar telinga kanan, luka tusuk dan iris didagu kanan, luka tusuk dipipi kanan, serta luka tusuk didada kiri, akibat kekerasan benda tajam
  3. Terdapat  dua belas luka tusuk di punggung tangan kanan dan sepuluh luka tusuk di punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam
  4. Kelainan pada poin dua berhubungan dengan sebab kematian, tanpa mengsampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
  5. Saat kematian diperkirakan empat puluh delapan sampai tujuh puluh dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.

DAN

ATAU

KEDUA

Bahwa  ia terdakwa  Maulani Als Lani Als Imul Als Bontot Bin Rusdian (alm) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Kuin Selantan Gg 17 Agustus No 3 RT. 23 RW.02 Kel. Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Handphone merk Itel S23 warna biru, 1 (buah handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) kalung emas dan 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy  warna abu-abu, buah Macbook Apple 12 inchi warna pink, 1 (satu) buah Laptop merk HP Spectra X360 warna tembaga, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A52 warna biru lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) buah camera merk Canon warna putih, dan uang tunai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang nilai nya sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu korban Susana Binti Anang  Murjani (Alm)  dengan maksud memiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya  terdakwa datang kerumah kakak terdakwa yaitu saksi IRMANTO ABBAS dengan maksud ingin meminta surat ijin orang tua / wali untuk persyaratan masuk bekerja kepada saksi IRMANTO ABBAS, dimana pada saat itu yang ada dirumah hanya kakak ipar terdakwa yaitu korban SUSANA, lalu terdakwa dan korban berbincang-bincang di ruang keluarga yang mana ada salah satu perkataan korban yang sempat membuat terdakwa sakit hati yaitu terdakwa disuruh untuk mencari istri baru saja, setelah itu terdakwa ijin untuk kedapur membuat minuman, dan pada saat didapur  sekitar 3 (tiga) menit terdakwa sempat berpikir untuk melukai / membunuh korban, apabila korban kembali berbicara yang tidak – tidak kepada terdakwa, dan pada saat terdakwa didapur sempat mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang simpan di samping celana sebelah kanan, lalu  terdakwa kembali duduk diruang keluarga untuk berbicara lagi dengan korban, sekitar jam 17.00 Wita korban kembali berbicara menyudutkan terdakwa dengan mengatakan terdakwa hanya boleh mampir saja dirumah tersebut yang membuat terdakwa berpikir dimana korban melarang terdakwa untuk menginap lagi sehingga membuat terdakwa langsung menusuk leher bagian tengah korban dengan menggunakan pisau dapur  sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuknya dengan tangan menggenggam terbalik kebagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kebagian leher belakang korban secara berkali – kali. Setelah itu terdakwa kembali menusukkan pisau dapur tersebut secara berkali – kali kebagian leher sebelah kanan dan sempat mengenai tangan korban karena pada saat itu korban memegang lehernya, dan saat itu terdakwa sempat mendengar dan melihat korban berteriak meminta tolong sehingga terdakwa langsung mencekik korban dengan menggunakan 1 (satu) lembar Baju Cardigan warna hitam sampai kemudian terdakwa pastikan korban sudah tidak bergerak lagi, Kemudian setelah memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan cara memeriksa nadinya dan ternyata sudah tidak berdetak lagi, lalu terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah handphone merk Itel S23 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu No Pol DA 6450 AHO dan 1 (satu) buah kalung emas, dimana terdakwa menjual handphone merk Itel S23 milik korban di daerah Veteran seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone milik korban  terdakwa gunakan untuk menyewa mobil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, sedangkan untuk BPKB sepeda motor milik korban terdakwa jaminkan kepada pemilik mobil yang terdakwa sewa, dan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik korban untul dimiliki secara tanpa hak, dan tidak ada ijin sebelumnya dari yang berhak.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya