Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 3.Mariani Alias Yani binti Rusadi
4.Irwan Saputra Alias Iwan bin Syahridin (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1681/O.3.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mariani Alias Yani binti Rusadi[Penahanan]
2Irwan Saputra Alias Iwan bin Syahridin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI dan Terdakwa II IRWAN SAPUTRA Als IWAN Bin SYAHRIDIN (ALM), pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gerylia Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Rocket Chicken Gerylia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima puluh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa seseorang yang bernama YANI (Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI) dapat menyediakan sabu-sabu, kemudian Saksi ANNA MEIRINA yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menyamar sebagai pembeli dan kemudian Saksi ANNA MEIRINA menghubungi Terdakwa I dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 (lima) gram dan kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa harganya Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Saksi ANNA MEIRINA dan Terdakwa I berjanjian bertemu di di Jalan Gerylia Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Rocket Chicken Gerylia.
  • Bahwa ketika bertemu dengan Saksi ANNA MEIRINA, Terdakwa I datang bersama Terdakwa II dan Saksi ANNA MEIRINA menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa I, setelah menerima uang tersebut Terdakwa I pergi untuk membeli sabu-sabu tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu bersama dengan Saksi ANNA MEIRINA. Kemudian setelah ± 1 (satu) jam menunggu Terdakwa I datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan tissu kepada Saksi ANNA MEIRINA dan tidak lama kemudian datang Saksi HELMANI dan Saksi BARRY untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tissue dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima nol)
  • Uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merk redmi warna rose gold
  • 1 (satu) buah handphone nerj Iphone 8+ warna putih

Atas barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikannya dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa I menghubungi sdr. Bapa YANI/Bapa RAMA (DPO) dengan harga untuk 1 (satu) kantong / 5 (lima) granm seharga Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah pernah membeli dari sdr. Bapa YANI/Bapa RAMA (DPO) dan keuntungan dari Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memperjualbelikan sabu-sabu adalah sebesar Rp500.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  4,50 (empat koma lima puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor LAB : 01605/NNF/2024 dan Nomor Barang Bukti : 06324/2024/NNF tertanggal 4 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI dan Terdakwa II IRWAN SAPUTRA Als IWAN Bin SYAHRIDIN (ALM) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI dan Terdakwa II IRWAN SAPUTRA Als IWAN Bin SYAHRIDIN (ALM), pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gerylia Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Rocket Chicken Gerylia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima puluh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa seseorang yang bernama YANI (Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI) dapat menyediakan sabu-sabu, kemudian Saksi ANNA MEIRINA yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menyamar sebagai pembeli dan kemudian Saksi ANNA MEIRINA menghubungi Terdakwa I dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 (lima) gram dan kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa harganya Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Saksi ANNA MEIRINA dan Terdakwa I berjanjian bertemu di di Jalan Gerylia Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Rocket Chicken Gerylia.
  • Bahwa ketika bertemu dengan Saksi ANNA MEIRINA, Terdakwa I datang bersama Terdakwa II dan Saksi ANNA MEIRINA menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa I, setelah menerima uang tersebut Terdakwa I pergi untuk membeli sabu-sabu tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu bersama dengan Saksi ANNA MEIRINA. Kemudian setelah ± 1 (satu) jam menunggu Terdakwa I datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan tissu kepada Saksi ANNA MEIRINA dan tidak lama kemudian datang Saksi HELMANI dan Saksi BARRY untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tissue dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima nol)
  • Uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merk redmi warna rose gold
  • 1 (satu) buah handphone nerj Iphone 8+ warna putih

Atas barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikannya dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  4,50 (empat koma lima puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor LAB : 01605/NNF/2024 dan Nomor Barang Bukti : 06324/2024/NNF tertanggal 4 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MARIANI Als YANI Binti RUSADI dan Terdakwa II IRWAN SAPUTRA Als IWAN Bin SYAHRIDIN (ALM) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya