Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf c dan atau Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Efisensi dan marger/penggabungan sejak 20 April 2020
- Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayarkan hak-hak Penggugat secara Tunai dan sekaligus, berdasarkan Pasal 169 ayat 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp Rp 632.784.056,- (enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima puluh enam rupiah) + Rp. 668,157,120.00,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah);
Dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah yang tertunda dan belum dibayarkan kepada Penggugat bulan Junei 2020 sampai dengan Maret 2023 (34 bulan) sebesar Rp. 668,157,120.00,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah), ditambah dengan upah proses sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul di semua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).
|