Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2024/PN Bjm Kurniawan Agung Prabowo, S.H., M.H Muhammad Subhan Alias Subhan Alias Babam bin Rahman Hurdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2440/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kurniawan Agung Prabowo, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Subhan Alias Subhan Alias Babam bin Rahman Hurdi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama :
------- Bahwa Muhammad Subhan als Subhan als Babam bin Rahman Hurdi, pada hari Selasa                                    tanggal 30 Juli 2024 pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I yaitu jenis Shabu” dengan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disisihkan sebanyak/seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kalsel yaitu telah terjadi peredaran narkotika berupa Shabu di sekitar Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 10.00Wita dimana juga didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika itu bisa langsung membeli berupa paketan narkotika jenis Shabu yaitu paketan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah), paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 
- Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00Wita, Tim Pemberantasan BNNP Kalsel diantaranya yaitu Saksi Bottor S.H. Panjaitan dan Saksi Daniel T. Sinaga, SH. serta beberapa orang rekan saksi datang ke tempat tersebut yaitu di pinggir jalan Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Prov. Kalimantan Selatan lalu bertemu dengan terdakwa Muhammad Subhan als Subhan als Babam bin Rahman Hurdi dan memesan paketan narkotika selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas permen yang diplester warna Hitam yang disembunyikan didalam sebuah bambu yang tergantung di pohon di pinggir jalan tersebut kemudian menyerahkan kepada para saksi selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa dari terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket narkotika jenis Shabu berat kotor 2.80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram; 1 (satu) buah botol plastik bekas permen yang diplester warna Hitam; 3 (tiga) buah plastik klip kecil; 1 (satu) buah plastik klip besar bertuliskan Lovely Baby; 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa penjualan paket narkotika jenis Shabu; 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari plastik; 1 (satu) buah tas warna Hitam; 1 (satu) buah bambu; serta 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Silver yang diakui terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Penyisihan, Pembungkusan dan Penyegelan serta Pelabelan Barang Bukti tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP Agisna Rahman, SH. Telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket narkotika jenis Shabu berat kotor 2.80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak/ seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram dari 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disita (berat bersih); 
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (Badan POM) Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0868 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (Badan POM)  pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor kode sampel : 24.109.10.16.05.0020.K : berupa 1 (satu) plastik klip dengan 1 amplop/catch cover/sachet/bungkus (netto : 0.05 gram), dengan hasil pengujian positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika; 
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disisihkan sebanyak/seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram tersebut yang tanpa hak atau melawan hukum atau tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
-
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Muhammad Subhan als Subhan als Babam bin Rahman Hurdi, pada hari Selasa                                    tanggal 30 Juli 2024 pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu jenis Shabu dengan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disisihkan sebanyak/seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kalsel yaitu telah terjadi peredaran narkotika berupa Shabu di sekitar Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 10.00Wita dimana juga didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika itu bisa langsung membeli berupa paketan narkotika jenis Shabu yaitu paketan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah), paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 
- Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00Wita, Tim Pemberantasan BNNP Kalsel diantaranya yaitu Saksi Bottor S.H. Panjaitan dan Saksi Daniel T. Sinaga, SH. serta beberapa orang rekan saksi datang ke tempat tersebut yaitu di pinggir jalan Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Prov. Kalimantan Selatan lalu bertemu dengan terdakwa Muhammad Subhan als Subhan als Babam bin Rahman Hurdi dan memesan paketan narkotika selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas permen yang diplester warna Hitam yang disembunyikan didalam sebuah bambu yang tergantung di pohon di pinggir jalan tersebut kemudian menyerahkan kepada para saksi selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa dari terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket narkotika jenis Shabu berat kotor 2.80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram; 1 (satu) buah botol plastik bekas permen yang diplester warna Hitam; 3 (tiga) buah plastik klip kecil; 1 (satu) buah plastik klip besar bertuliskan Lovely Baby; 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa penjualan paket narkotika jenis Shabu; 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari plastik; 1 (satu) buah tas warna Hitam; 1 (satu) buah bambu; serta 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Silver yang diakui terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Penyisihan, Pembungkusan dan Penyegelan serta Pelabelan Barang Bukti tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP Agisna Rahman, SH. Telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket narkotika jenis Shabu berat kotor 2.80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak/ seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram dari 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disita (berat bersih); 
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (Badan POM) Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0868 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (Badan POM)  pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor kode sampel : 24.109.10.16.05.0020.K : berupa 1 (satu) plastik klip dengan 1 amplop/catch cover/sachet/bungkus (netto : 0.05 gram), dengan hasil pengujian positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana ”memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu jenis Shabu dengan berat bersih 1.18 (satu koma delapan belas) gram yang disisihkan sebanyak/seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram, yang tanpa hak atau melawan hukum atau tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
-
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya