Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmad Rifain, SH. MH. RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/ O.3.10 / Eku.2 /05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Rifain, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
 
------- Bahwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) dan Sdr. SUPRATO Als. AWANG (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Pebruari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Garuda II Perum BLBP No.15 RT.11/RW.01 Basirih Selatan kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Eletronik, baik mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
 

  •    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) mendapat telepon dari pamannya yang bernama BAYU SETIAWAN yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Samarinda lalu mengatakan ada temannya yang bernama SUPRAPTO Als AWANG (DPO) minta carikan rekening bank dan mau membeli rekening tersebut untuk dipakai melakukan penipuan online, sehingga terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) tertarik lalu mencari seseorang yang mau menjual atau membuatkan rekening dimaksud, sehinggga terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) berhasil mendapatkan rekening dimaksud dari saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN dengan dibeli seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor rekening 706501003024501 bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN selanjut rekening tersebut terdakwa jual kepada Sdr. SUPRAPTO Alw. AWANG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------  
  •    Bahwa terhadap rekening bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN sebagaimana tersebut diatas kemudian digunakan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk menampung hasil penipuan jual beli online yang dilakukanya. ----------------------------------------
  •    Bahwa kemudian Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG membuat akun di facebook atas nama Jimmy Abdul dengan alamat tautan propil https://www.facebook.com/porfile.php?id=100076781344411, dengan memasang iklan di marketplace facebook tersebut untuk penjualan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •    Bahwa atas iklan penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG tersebut membuat saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI menjadi tertarik untuk membelinya, kemudian menghubungi nomor whatsApp yang tercantum dari iklan tersebut dengan nomor 082149791699 dan 082290635901 sesaat ketika dihubungi mengaku bernama SAYID RAHMAD, lalu diarahkan untuk mengecek kondisi fisik sepeda motor ke rumah Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG di jalan Garuda II Perum BLBP No.15 RT.11/RW.01 Basirih Selatan kota Banjarmasin, sesampainya dilokasi saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI bertemu dengan saksi ANSHARI yang menurut pengakuan dari Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG kepada saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI adalah sebagai ayah / orang tuanya, yang sebelum Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG sudah menelepon saksi ANSHARI dan mengaku sebagai SAYID RAHMAD, dan menanyakan apakah benar menjual sebuah sepeda motor Scoopy tahun 2017 dan berapa dijual dijawab saksi Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) lalu ditawar terjadi tawar menawar hingga disepakati seharga Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), dan pada kesempatan itu juga memberitahukan nanti ada pelanggan jamaah saya yang akan datang untuk melihat kondisi motor dan sepeda motor itu akan dikreditkan kepada jamaah tersebut / saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI, dan berpesan agar jangan menyerahkan barangnya dan surat-surat sepeda tersebut sebelum Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG mentransfer uang pembelian dan jika pelanggan tersebut menanyakan kepemilikan agar disebutkan sepeda motor tersebut milik RAHMAD. ---------------------------------------------------------------------------
  •    Bahwa selanjutnya sesaat setelah datang dan bertemu saksi ANSHARI selanjutnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI mengecek kondisi sepeda motor dimaksud, pada kesempatan itu saksi ANSHARI mengatakan kepada saksi M. HIPZIANNOR bahwa sepeda motor tersebut milik anaknya yang bernama RAHMAD, karena percaya akhirnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI sepakat dengan Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pembayaran via transfer sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) via m-banking BCA ke rekening yang diberikan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG yakni rekening BRI dengan nomor rekening 706501003024501 atas nama saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN, karena sebelumnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI diberitahukan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG terkait negosiasi harga dan urusan pembayaran dilakukan langsung dengan Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG. --------------------------------------------------------------------------------
  •    Bahwa terhadap transaksi keuangan baik yang keluar (debit) maupun masuk (kredit) yang dilakukan oleh Sdr. SUPRAPTO Als.AWANG termonitor oleh terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) karena noitifikasi/pemberitahuan bilamana ada transaksi keuangan dari nomor rekening 706501003024501 bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN secara otomatis masuk nomor telepon genggam terdakwa  RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) dan terdakwa menerima pembagian hasil atas perbuatan Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG terhadap transaksi dengan saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------  

 

  • Bahwa informasi elektronik terkait iklan penjualan di marketplace fabebook terhadap 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV bukan yang sebenarnya melainkan informasi elektronik yang sebelumnya dibuat/posting oleh Sdr. M. RAMADHANI SAPUTRA, S.H., yang merupakan anak kandung dari saksi ANSHARI di iklan di OLX lalu sepeda motor tersebut diiklankan kembali oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG di media sosial melalui marketplace facebook atas nama Jimmy Abdul. -------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG mengiklankan penjualan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV dan terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) bertugas menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diatas melalui sarana WhatsApp marketplace membuat saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI percaya lalu membeli sepeda motor tersebut sehingga saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI mengalami kerugian sekitar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah). -----------------------------------

 
-------- Perbuatan terdakwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
 
Kedua :
 
------- Bahwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) dan Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG  pada waktut dan tempat sebagaimana dalam dakwaa Pertama, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Eletronik, baik mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 

  •    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) mendapat telepon dari pamannya yang bernama BAYU SETIAWAN yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Samarinda lalu mengatakan ada temannya yang bernama SUPRAPTO Als AWANG (DPO) minta carikan rekening bank dan mau membeli rekening tersebut untuk dipakai melakukan penipuan online, sehingga terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) tertarik lalu mencari seseorang yang mau menjual atau membuatkan rekening dimaksud, sehinggga terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) berhasil mendapatkan rekening dimaksud dari saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN dengan dibeli seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor rekening 706501003024501 bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN selanjut rekening tersebut terdakwa jual kepada Sdr. SUPRAPTO Alw. AWANG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------  
  •    Bahwa terhadap rekening tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk menampung hasil penipuan jual beli online yang dilakukanya. --------------------------------
  •    Bahwa kemudian Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG membuat akun di facebook atas nama Jimmy Abdul dengan alamat tautan propil https://www.facebook.com/porfile.php?id=100076781344411, dengan memasang iklan di marketplace facebook tersebut untuk penjualan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •    Bahwa atas iklan penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG tersebut membuat saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI menjadi tertarik untuk membelinya, kemudian menghubungi nomor whatsApp yang tercantum dari iklan tersebut dengan nomor 082149791699 dan 082290635901 sesaat ketika dihubungi mengaku bernama SAYID RAHMAD, lalu diarahkan untuk mengecek kondisi fisik sepeda motor ke rumah Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG di jalan Garuda II Perum BLBP No.15 RT.11/RW.01 Basirih Selatan kota Banjarmasin, sesampainya dilokasi saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI bertemu dengan saksi ANSHARI yang menurut pengakuan dari Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG kepada saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI adalah sebagai ayah / orang tuanya, yang sebelum Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG sudah menelepon saksi ANSHARI dan mengaku sebagai SAYID RAHMAD, dan menanyakan apakah benar menjual sebuah sepeda motor Scoopy tahun 2017 dan berapa dijual dijawab saksi Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) lalu ditawar terjadi tawar menawar hingga disepakati seharga Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), dan pada kesempatan itu juga memberitahukan nanti ada pelanggan jamaah saya yang akan datang untuk melihat kondisi motor dan sepeda motor itu akan dikreditkan kepada jamaah tersebut / saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI, dan berpesan agar jangan menyerahkan barangnya dan surat-surat sepeda tersebut sebelum Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG mentransfer uang pembelian dan jika pelanggan tersebut menanyakan kepemilikan agar disebutkan sepeda motor tersebut milik RAHMAD. ---------------------------------------------------------------------------
  •    Bahwa selanjutnya sesaat setelah datang dan bertemu saksi ANSHARI selanjutnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI mengecek kondisi sepeda motor dimaksud, pada kesempatan itu saksi ANSHARI mengatakan kepada saksi M. HIPZIANNOR bahwa sepeda motor tersebut milik anaknya yang bernama RAHMAD, karena percaya akhirnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI sepakat dengan Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pembayaran via transfer sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) via m-banking BCA ke rekening yang diberikan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG yakni rekening BRI dengan nomor rekening 706501003024501 atas nama saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN dan sisanya akan bayar cash/tunai. karena sebelumnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI diberitahukan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG terkait negosiasi harga dan urusan pembayaran dilakukan langsung dengan Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG. ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa informasi elektronik terkait iklan penjualan di marketplace fabebook terhadap 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV bukan yang sebenarnya melainkan informasi elektronik yang sebelumnya dibuat/posting oleh Sdr. M. RAMADHANI SAPUTRA, S.H., yang merupakan anak kandung dari saksi ANSHARI di iklan di OLX lalu sepeda motor tersebut diiklankan kembali oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG di media sosial melalui marketplace facebook atas nama Jimmy Abdul. -----------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG mengiklankan penjualan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV dan dibantu terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) dalam menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diatas melalui sarana WhatsApp marketplace membuat saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI percaya lalu membeli sepeda motor tersebut sehingga saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI mengalami kerugian sekitar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------

 
-------- Perbuatan terdakwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik  pasal 56 ayat (1) Ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau :
 
Ketiga :
 
------- Bahwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) sebagaimana waktu dan tempat dalam dakwaan Pertama, telah menarik keuntungan dari sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) mendapat telepon dari paman terdakwa yang bernama BAYU SETIAWAN yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Samarinda lalu mengatakan ada temannya yang bernama SUPRAPTO Als AWANG minta carikan rekening bank dan mau dipakai untuk melakukan penipuan online, sehingga terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) tertarik lalu mencari seseorang yang mau menjual atau membuatkan rekening dimaksud, sehinggga terdakwa berhasil mendapatkan rekening dimaksud dari saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor rekening 706501003024501 bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap rekening tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk menampung hasil penipuan jual beli online yang dilakukanya, yakni Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG membuat akun di facebook atas nama Jimmy Abdul dengan alamat tautan propil https://www.facebook.com/porfile.php?id=100076781344411, dengan memasang iklan di marketplace fecebook tersebut penjualan 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi DA 6240 ADV seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) padahal sepeda motor tersebut milik orang lain yakni milik Saudari  MARINI yang sebelumnya telah diiklan di media sosial OLX oleh Sdr. M. RAMADHANI SAPUTRA, SH.,  sehingga atas iklan penjualan sepeda motor tersebut membuat saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI menjadi tertarik untuk membelinya, kemudian menghubungi nomor whatsApp yang tercantum dari iklan tersebut dengan nomor 082149791699 dan 082290635901, lalu diarahkan untuk mengecek kondisi fisik sepeda motor ke rumah Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG di jalan Garuda II Perum BLBP No.15 RT.11/RW.01 Basirih Selatan kota Banjarmasin, sesampainya dilokasi saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI bertemu dengan saksi ANSHARI yang diakui sebagai orang tua /ayah dari Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG, ketika bertemu saksi ANSHARI mengatakan kepada saksi M. HIPZIANNOR bahwa sepeda motor tersebut milik anaknya yang bernama RAHMAD, karena percaya akhirnya saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI sepakat dengan Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan pembayaran via transfer sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) via m-banking BCA saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI ke rekening yang diberikan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG yakni rekening BRI dengan nomor rekening 706501003024501 atas nama saksi SAYYID RAHMAD KURNIAWAN, karena saksi M. HIPZIANNOR ANSHARI diberitahukan oleh Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG terkait negosiasi harga dan urusan pembayaran dilakukan langsung dengan Sdr. SUPRAPTO AlS. AWANG. ---------------------------------------------
 
Bahwa terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) mendapat pembagian uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG atas perannya menyediakan nomor rekening 706501003024501 bank BRI atas nama SAYYID RAHMAD KURNIAWAN dan digunakan oleh Sdr. SUPRAPTO Als. AWANG untuk menampung hasil kejahatan penipuan jual beli sepeda motor secara online yang dilakukan kepada saksi M. HIPZIANNOR  ANSHARI sehingga saksi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut lalu saksi M. HIPZIANNOR  ANSHARI sudah melaporkan kepihak Kepolisian. -------------------------------------------------------------------------------------------
 
-------- Perbuatan terdakwa RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2  KUHP. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya