Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Bjm DENNY WICAKSONO, SH RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 91/Q.3.10/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli  Tahun 2020, bertempat di Jalan Mayjend Soetoyo.S No.176 Rt.35 Kel. Teluk dalam Kec. Banjarmasin tengah Kota Banjarmasin Prop Kalimantan selatan  atau  tepatnya   di  Bilyard Double F Pool atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, ”Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan“ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

               Bahwa  pada waktu  dan tempat   sebagaimana  tersebut diatas    saksi Pajar Nugraha S yang  merupakan  anggota  Polresta   Banjamasin  melakukan undercover buy sebagai pengunjung di Bilyard Double F Pool .Kemudian Saksi Pajar Nugraha S mencoba menanyakan kepada  salah  seorang pelayan apakah ada menyediakan minuman Bir (minuman beralkohol),lalu pelayan tersebut pergi meninggalkan saksi, kemudian  beberapa  waktu  kemudian    pesanan minuman Bir diantar oleh pelayan perempuan dengan menggunakan teko yang sudah terisi minuman beralkohol. Tidak lama kemudian Saksi coba menanyakan merek minuman beralkohol yang lainnya, dan pelayan tersebut menyampaikan kepada Saksi Pajar Nugraha S bahwa ada merek Anggur merah, lalu Saksi Pajar Nugraha S memesan minuman anggur merah tersebut sebanyak 1 (satu) botol  dan   diantar   dengan    cara  yang  sama ,  kemudian   Saksi Pajar Nugraha S melakukan pembayaran 2 (dua) jenis/merek minuman beralkohol tersebut senilai Rp 291.500(Dua  Ratus Sembilan  Puluh Satu  Lima  Ratus  Rupiah)  kepada saksi    RAHMAN  Bin  HAIRI   (Alm)  yang  merupakan   Kasir   Bilyard Double F Pool.

               Bahwa  benar   setelah  melkukan   tugas    sebagai  under  cover  buy    Saksi Pajar Nugraha S menghubungi rekan-rekannya, dengan didampingi oleh perwakilan pejabat ketua pemukiman setempat untuk melakukan penindakan. Bahwa   setelah  memperkenalkan  diri   sebagai  anggota   Kepolisian  ,  saksi  Pajar Nugraha S meminta kepada  terdakwa  yang    pada  saat  itu  berstatus   sebagai   pengelola Bilyard  untuk  memperlihatkan perizinan yang sah menurut aturan undang-undang terkait perdagangan minuman beralkohol  baik itu minuman beralkohol golongan (A) maupun golongan (B)  namun  terdakwa  mengakui    perdagangan minuman beralkohol  tersebut   tanpa  ijin   dari pihak  yang  berwenang  dalam  hal  ini  Kementrian Perdagangan.   

Bahwa  pada  saat  dilaakukan  pengeledahan  ditemukan   minuman beralkohol,  sebagai  berikut   :

24 (dua puluh empat) kaleng minuman beralkohol merk Bintang
7 (tujuh) kaleng minuman beralkohol merk angker
37 (tiga puluh tujuh) kaleng minuman beralkohol merk Guinness
11 (sebelas) botol minuman beralkohol merk mix max
   11 (sebelas) botol minuman beralkohol merk Anggur merah

Dan  uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang  di  sita   dari  saksi    RAHMAN  Bin  HAIRI   (Alm)  .Selanjutnya  terdakwa   dan  barang  bukti  diamankan    di   Polresta  Banjarmasin 

Bahwa  berdasarkan  keterangan  AHLI    LUKMAN SIMANJUNTAK - RAMOT SIMANJUNTAK 

Bahwa  terdakwa RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI dalam   hal ini Pihak  pengelola   Biliyard Double F Pool tidak memiliki Surat izin usaha perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB) terhadap kegiatan perdagangan Minuman berAlkohol di dalam lokasi Biliyardnya, telah melanggar 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berAlkohol              

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berAlkohol

Pihak Dipublikasikan Ya