Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor:SK.105/EVP REGIONAL VI/RHS/0623 tertanggal 21 Juni 2023 tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;----------
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini;-------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, baik secara materiil dan immateriil;-----------------------------------------------
4.a. Kerugian Materiil,
- Gaji Bersih
- Gaji Pokok = Rp2.505.000,-
- Tunjangan Jabatan = Rp 400.000,-
- Tunjangan kehadiran per tanggal 15= Rp1.500.000,- +
Maka total gaji bersih tiap bulan =Rp4.405.000,-
- Uang Pesangon
- Dihitung dari Uang pesangon dengan masa kerja 7 Tahun 1 bulan sesuai dengan ketentuan (Pasal 156 ayat 2 huruf (H) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) maka :
Rp4.405.000,- X 8 bulan upah = Rp35.240.000,-
- Uang Penghargaan
- Dihitung dari Uang Penghargaan masa kerja 7 Tahun 1 bulan sesuai dengan ketentuan (Pasal 156 ayat 3 huruf (B) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) maka:
Rp4.405.000,- X 3 bulan upah : Rp13.215.000,-
- Uang Penganti Hak
- Dihitung dari Uang Penganti Hak sebagaimana (Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) :
- Uang Cuti tahunan = Rp300.000,-
- Biaya pulang = Rp2.700.000,-
- Uang Honor Pembagian Bansos 2 X Rp300.000,- = Rp600.000,-
- Uang pendidikan anak, setiap tahun ajaran baru Rp350.000,- X 2 semester tiap tahun = Rp700.000,-
- Ongkos pindah dari Anjir Pasar ke Sengayam yang belum dibayarkan senilai Rp7.000.000,-
Maka total Uang Penganti Hak yang harus dibayarkan TERGUGAT senilai Rp11.300.000,- ------------------
Total Kerugian Materiil, dengan rincian Gaji Bersih ditambah Uang Pesangon ditambah Uang Penghargaan ditambah Uang Penganti Hak adalah sebesar Rp59.755.000,-(Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)------------------------
Sehingga Total Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp59.755.000,- (Lima Puluh Sembilan Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).--------------------------
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) yakni berupa sebidang tanah, bangunan beserta isinya yang beralamat Jl. Transmigrasi Plajau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72273;----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan bila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;----
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);--------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).----------------------------------------------------- |