Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH Husaini Alias Haji Usai bin (Alm) H. Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1659/O.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Husaini Alias Haji Usai bin (Alm) H. Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa HUSAINI Als HAJI USAI Bin (Alm) H. BAHRI pada hari Kamis  tanggal 02 Mei 2024  sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kabupatan Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai  berikut:  --------------------

 

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis  tanggal 02 Mei 2024  sekitar pukul 21.30 Wita petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel diantaranya  saksi ARI SANDI MAHJA  dan  saksi CHRISTOPHER LUMBAN GAOL  ketika sedang melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kabupatan Banjar kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang waktu itu kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, panjang + 27 Cm lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat  yang di selipkan  di celana bagian pinggang sebelah kiri  terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin kepemilikan / penguasaan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa waktu itu kemudian terdakwa dan  barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya