Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Bjm Alfiah Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Alfiah
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.      Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.      Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4.      Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

5.      Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon, adalah tidak sah;

6.      Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polresta Banjarmasin;

7.      Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8.      Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya