Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Bill Reinhard Kandowangko bin Rocky Mamanua Kandowangko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bill Reinhard Kandowangko bin Rocky Mamanua Kandowangko[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa BILL REINHARD KANDOWANGKO Bin ROCKY MAMANUA KANDOWANGKO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pembangunan I Gg. Pematon Rt.18 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 23.00 wita Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN sedang jalan-jalan bersama dengan Sdri. ANA kemudian Saksi PANGERAN ORUCU LUMBAN BATU Als ANGE Bin MANGUPAL LUMBAN BATU (Alm) menelpon Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN dan mengajak untuk kumpul bersama di rumah Sdr. KRIS lalu Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN dan Sdri. ANA berangkat ke Jl. Pembangunan I Gg. Pematon Rt.18 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin lalu sesampainya disana tepatnya di rumah Sdr. KRIS, Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN bertemu dengan Saksi THOMAS KALALANA, SH Bin DAYA KELANA, Saksi PANGERAN ORUCU LUMBAN BATU Als ANGE Bin MANGUPAL LUMBAN BATU (Alm), Sdr. KRIS, dan Terdakwa sedang minum minuman beralkohol yang terbuat dari alkohol 75% di campur air putih lalu Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN pun ikut meminum minuman beralkohol tersebut.
  • Kemudian sekitar pukul 01.30 Wita terjadi perkelahian antara Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN dan Saksi PANGERAN ORUCU LUMBAN BATU Als ANGE Bin MANGUPAL LUMBAN BATU (Alm) lalu Saksi THOMAS KALALANA, SH Bin DAYA KELANA berusaha memisahkan hingga Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN dan Saksi PANGERAN ORUCU LUMBAN BATU Als ANGE Bin MANGUPAL LUMBAN BATU (Alm) terjatuh ke tanah, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa dan langsung memukul kepala Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN menggunakan botol kosong bekas minuman beralkohol hingga pecah lalu Terdakwa juga menusuk kea rah punggung dan pinggang Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan pecahan botol kaca tersebut. Kemudian Saksi THOMAS KALALANA, SH Bin DAYA KELANA menghalangi Terdakwa agar berhenti menusuk Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN lalu Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN masuk ke dalam rumah namun tidak lama kemudian Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN keluar dari rumah dan menghampiri Saksi PANGERAN ORUCU LUMBAN BATU Als ANGE Bin MANGUPAL LUMBAN BATU (Alm) lalu tiba-tiba datang Terdakwa langsung memukul di bagian badan dan kepala Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN menggunakan tangan kosong berkali-kali hingga Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN terjatuh. Lalu Saksi THOMAS KALALANA, SH Bin DAYA KELANA bersama dengan Ayah Sdr. KRIS membawa Saksi BONI FERNANDO Bin DELISMAN ke rumah sakit.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 64/IGD-RSUDU/IV/2024 tanggal 20 April 2024 yang di tandatangani oleh dr. Yosi Rizal selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, dengan Hasil Pemeriksaan Medis:

I. PEMERIKSAAN FISIK

  1. Korban datang dengan keadaan sadar penuh (nilai lima belas dari Tingkat kesadaran lima belas), tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh mililiter air raksa (normal, nadi seratus delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit (normal), saturasi sembilan puluh sembilan persen (normal). Mata: teleng mata bulat diameter kanan dan kiri sama tiga milimeter. Reflek Cahaya baik, tidak terdapat kelumpuhan pada mata. Pada paru-paru pergerakan dinding data simetris, tidak terdapat bunyi napas tambahan dan tidak teraba patah, Perut: supel, tidak terdapat kekakuan otot perut bunyi perut normal, tidak terdapat nyeri tekan atau nyeri lepas, Akral hangat pengisian pembuluh darah kecil (kapiler) kurang dari dua detik (normal), tidak terdapat kelumpuhan otot.
  2. Pada punggung sebelah kanan dua belas sentimeter dari sumbu Tengah tubuh dua puluh sentimeter dari puncak bahu terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut lancip, bentuk oval, bila dirapatkan membentuk garis tegak lurus, ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter kedalaman nol koma tujuh sentimeter dasar otot, tidak teraba patah tulang iga belakang, warna kemerahan, terdapat nyeri sedang (nilai lima dari skala sepuluh).
  3. Pada punggung sebelah kanan, empat belas sentimeter dari sumbu Tengah tubuh, dua puluh enam senti meter dari puncah bahu terdapat luka terbuka tepi rata bentuk tidak beraturan salah satu sudut lancip, ukuran panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter, dasar otot, warna kemerahan, terdapat nyeri sedang (nilai lima dari skala sepuluh).
  4. Pada pinggang sebelah kanan, empat belas sentimeter dari sumbu tengah tubuh, tujuh belas sentimeter diatas pinggang terdapat luka terbuka tepi rata salah satu sudut lancip bentuk tidak beraturan ukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter, kedalaman satu sentimeter, dasar otot, warna kemerahan, terdapat nyeri sedang (nilai lima dari skala sepuluh).

II.  PEMERIKSAAN PENUNJANG

Dilakukan pemeriksaan pencitraan gelombang suara pada perut tidak tampak udara bebas, dasar dan tidak tampak kelainan pada perut.

III. PENATALAKSANAAN

Dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda vital, pemberian cairan infus, Pereda rasa sakit, antibiotik, Pereda asam lambung melalui pembulu darah balik, pemberian suntikan obat anti tetanus melalui otot. Korban dikonsulkan ke dokter bedah saluran kemih (urologi) disarankan dilakukan penjahitan luka terbuka dan explorasi luka pada semua luka terbuka di ruangan operasi, namun keluarga dan korban tidak setuju. Dilakukan perawatan dan penjahitan luka di ruangan IGD setelah dijelaskan segala resiko yang bisa terjadi. Korban pulang atas permintaan sendiri.

KESIMPULAN:

  • Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki, berusia sekitar tiga puluh satu tahun dalam keadaan sadar penuh, koperatif. Dari hasil pemeriksaan terdapat dua buah luka tusuk pada punggung kanan dan satu buah luka tusuk pada pinggang sebelah kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan bahaya maut.
  • Dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda vital, pemberian cairan infus, Pereda rasa sakit, antibiotic, Pereda asam lambung melalui pembulu darah balik, pemberian suntikan obat anti tetanus melalui otot. Korban dikonsulkan ke dokter bedah saluran kemih (urologi) disarankan dilakukan penjahitan luka terbuka dan explorasi luka pada semua luka terbuka di ruangan operasi, namun keluarga dan korban tidak setuju. Dilakukan perawatan dan penjahitan luka di ruangan IGD setelah dijelaskan segala resiko yang bisa terjadi. Korban pulang atas permintaan sendiri

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya