Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Siti Rubiyah PT. Sukses Wijaya Adimakmur (SWA) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Rubiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONNY KOSASIH, SH. MHSiti Rubiyah
Tergugat
NoNama
1PT. Sukses Wijaya Adimakmur (SWA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut, PENGGUGAT   Mohon kiranya kepada yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada  PENGGUGAT Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 36  Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan  Huruf  (g)
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Pesangon Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 48 huruf (a),(b) dan (c)  kepada  PENGGUGAT  dengan rincian adalah sebagai berikut :

Masa kerja 7 tahun Lebih 8 bln upah x 1       = 8 bulan

Uang pesangon    : 7 x 1 = 8 x Rp.2.125.000,- = Rp.17.000.000

Uang penghargaan : 3 bln upah x Rp.2.125.000 = Rp. 6.375.000

                                JUMLAH         = Rp.23.375.000

(dua  puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya