Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2024/PN Bjm Abdul Rahman, SH. MH ZULKIPLI Als KIPLI Bin ANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2409/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIPLI Als KIPLI Bin ANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIPLI Als KIPLI Bin ANANG pada hari Kamis  tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  April  tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula paman terdakwa yang bernama Sdr. HAIDI Als BAWANG menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual kepada pembeli dan terdakwa pernah menyerahkan sabu kepada pembeli dengan cara menunggu tidak jauh dari Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan setelah itu pembeli tersebut akan membayar uang pembelian sabu dengan cara mentransfer ke rekening Bank milik paman terdakwa tersebut, kemudian pada hari Kamis  tanggal 18 Apriil  2024 sekitar pukul 20.30 Wita ketika terdakwa sedang berada disebuah rumah di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH   dan saksi LILI DARMADI,A.Md yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu dan dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap dan   menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna Putih dengan No Simcard : 0882-4229-5726, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam dengan No Simcard : 0895-61207-0500 di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 1 Buah Tas Selempang Warna Hijau dengan Merk Evil, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah Tutup pylox Berwarna Putih, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI nomor : 5221.8421.0363.9362,  1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI Dengan No Rek.0623-01-034068-50-1 an.HAIRIAH disebuah rumah  di sungai Bakung No. 13 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 11 (sebelas) paket Sabu  dengan berat kotor 28,85 gram (bersih 26,7 gram),1 (satu) buah Tas Kain Warna Hitam, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 2 (dua) pak Plastik Klip berukuran Kecil,1 (satu) buah Dompet Kain Warna Crem bermotif Bunga-bunga dan 2 (dua) buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02972/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

 

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa  ZULKIPLI Als KIPLI Bin ANANG pada hari Kamis  tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  April  tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat erdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis  tanggal 18 Apriil  2024 sekitar pukul 20.30 Wita ketika terdakwa sedang berada sebuah rumah di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH   dan saksi LILI DARMADI,A.Md yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu dan dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap dan   menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna Putih dengan No Simcard : 0882-4229-5726, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam dengan No Simcard : 0895-61207-0500 di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 1 Buah Tas Selempang Warna Hijau dengan Merk Evil, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah Tutup pylox Berwarna Putih, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI nomor : 5221.8421.0363.9362,  1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI Dengan No Rek.0623-01-034068-50-1 an.HAIRIAH disebuah rumah  di sungai Bakung No. 13 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 11 (sebelas) paket Sabu  dengan berat kotor 28,85 gram (bersih 26,7 gram),1 (satu) buah Tas Kain Warna Hitam, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 2 (dua) pak Plastik Klip berukuran Kecil,1 (satu) buah Dompet Kain Warna Crem bermotif Bunga-bunga dan 2 (dua) buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02972/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU ;

KETIGA :

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIPLI Als KIPLI Bin ANANG pada hari Kamis  tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  April  tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat erdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bermula terdakwa telah mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan paman terdakwa yang bernama Sdr. HAIDI Als BAWANG namun terdakwa tidak berusaha melaporkan perbuatan suaminya tersebut kepada pihak yang berwajib kemudian pada hari Kamis  tanggal 18 Apriil  2024 sekitar pukul 20.30 Wita ketika terdakwa sedang berada sebuah rumah di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH   dan saksi LILI DARMADI,A.Md yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu dan dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap dan   menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna Putih dengan No Simcard : 0882-4229-5726, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam dengan No Simcard : 0895-61207-0500 di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Komplek Citra Banua Permai Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 1 Buah Tas Selempang Warna Hijau dengan Merk Evil, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah Tutup pylox Berwarna Putih, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI nomor : 5221.8421.0363.9362,  1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI Dengan No Rek.0623-01-034068-50-1 an.HAIRIAH disebuah rumah  di sungai Bakung No. 13 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan dan 11 (sebelas) paket Sabu  dengan berat kotor 28,85 gram (bersih 26,7 gram),1 (satu) buah Tas Kain Warna Hitam, 1 (satu) buah  timbangan digital warna Hitam, 2 (dua) pak Plastik Klip berukuran Kecil,1 (satu) buah Dompet Kain Warna Crem bermotif Bunga-bunga dan 2 (dua) buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan di sebuah rumah milik paman terdakwa yang beralamat di Sungai Bakung No. 14 Rt/Rw 001 / 000 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Propinsi Kalimantan Selatan,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02972/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya