Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | 1.Thesa Tamara Sanyoto SH 2.Dwi Kurnianto SH.,MH 3.Grhady Dwi Hartanti SH 4.JOHAN WIBOWO, S.H. |
MULIADI Bin H. IBERAHIM (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/O.3.17/Ft.1/10/2023 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MULIADI Bin H. IBERAHIM (Alm) selaku Kepala Desa Sawaja yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/032/KUM/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I dalam Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu sembilan belas (2019) sampai dengan tahun dua ribu dua puluh satu (2021), bertempat di Kantor Desa Sawaja, di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |