3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.175.315.247,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH)., yang terdiri dari pokok sebesar Rp.116.985.860,- (SERATUS ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA DELAPAN RATUS ENAM PULUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.58.329.387,- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH).ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|