Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Laksana Intan No.79 Rt.021 Rw.007 Kel.Kelayan Selatan Kec.Banjarmasin Selatan Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa sebelumnya membeli sabu kepada kakak sepupunya yang bernama Sdr. MUHAMMAD IRFAN Als IFAN dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem transaksi sabu diambil terlebih dahulu dan pembayarannya setelah sabu laku terjual, kemudian terdakwa mengambil sabu yang dibelinya di Jalan Moro Seneng Gang Sidodi Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa kerumahnya, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Laksana Intan No.79 Rt.021 Rw.007 Kel.Kelayan Selatan Kec.Banjarmasin Selatan Prov. Kalimantan Selatan tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang mana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 5,12 gram) yang berada di bawah lantai kolong kamar tidur rumah terdakwa yang sebelumnya dijatuhkan terdakwa menggunakan tangan kirinya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip pembungkus sabu dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah dengan No simcard : 0895-4084-59400 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02170/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Laksana Intan No.79 Rt.021 Rw.007 Kel.Kelayan Selatan Kec.Banjarmasin Selatan Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita petugas berhasil menangkapan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Laksana Intan No.79 Rt.021 Rw.007 Kel.Kelayan Selatan Kec.Banjarmasin Selatan Prov. Kalimantan Selatan dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 5,12 gram) yang berada di bawah lantai kolong kamar tidur rumah terdakwa yang sebelumnya dijatuhkan terdakwa menggunakan tangan kirinya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip pembungkus sabu dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah dengan No simcard : 0895-4084-59400 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02170/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |