Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Abdul Wahab bin Jutdillah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1589 /O.3.10/Eku.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Wahab bin Jutdillah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin JUTDILLAH, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pekapuran A (depan Warung Soto H. Anang), Rt.008, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpang dengan panjang sekitar 25 cm, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang sekitar 15 cm, dan 20 cm., yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal saat saksi SUNOTO, SH Bin WAGIMAN dan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO (keduanya anggota Jatanras Polsek Banjarmasin Selatan) hendak melakukan giat penangkapan narkotika di Jalan Pekapuran A (depan Warung Soto H. Anang), Rt.008, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, lalu saksi Jalan Pekapuran A (depan Warung Soto H. Anang), Rt.008, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, lalu saksi SUNOTO, SH Bin WAGIMAN dan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO melihat beberapa orang yang sedang minum-minuman jenis alkohol di pinggir jalan yang salah satunya terdakwa langsung berusaha kabur atau lari, dan oleh SUNOTO, SH Bin WAGIMAN dan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpang dengan panjang sekitar 25 cm ada pada pinggang sebelah kanan terdakwa,2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang sekitar 15 cm, dan 20 cm. disimpan pada kantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menjelaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpang dengan panjang sekitar 25 cm tersebut adalah merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli lewat online (aplikasi Shoppie) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan  1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang 20 cm, serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang sekitar 15 cm juga telah terdakwa beli melalui online (aplikasi Shoppie) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta adapun maksud dan tujuan terdakwa mengusai senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga diri jika sewaktu-waktu terdakwa di serang orang.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai dan menyimpan senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu serta bukan pula merupakan barang pusaka.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951.--

Pihak Dipublikasikan Ya