Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Bjm Telaga Argo KSO Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Telaga Argo KSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA PANGEMANAN,SH.Telaga Argo KSO
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
3Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
4Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
5Pimpinan PT. Bosowa Asuransi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK BERHARGA dan TIDAK MENGIKAT surat Berita Acara Rapat Evaluasi Dasar Pemutusan Kontrak Nomor : BAEDPK/TELAGA ARGO/Bb11.5.3/2024 tertanggal 13 Juni 2024, Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : HM0503-Bb11.5.3/189 tertanggal 14 Juni 2024 dan surat Pernyataan Wanprestasi Nomor : HM0503-Bb11.5.3/190 tertanggal 14 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kuasa KSO TELAGA ARGO KSO dengan segala akibat hukumannya;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV untuk tidak mencantumkan PT Telaga Megabuana kedalam daftar Black List Nasional sampai perkara ini mempunyai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V untuk tidak memproses permohonan klaim pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka sampai perkara ini mempunyai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan bertakluk pada putusan Pengadilan.
  7. Menghukum TERGUGAT/PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak