Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2024/PN Bjm 1.ANTARIS PRATAMA
2.CYINTIA TAMARA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTARIS PRATAMA
2CYINTIA TAMARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Silvia LaurentANTARIS PRATAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa KURNIATI; CORNELIA TANUSAPUTRA dan CARNELIA TANUSAPUTRA adalah orang yang sama;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama orang tua perempuan/Ibu pada akta kelahiran Pemohon/ANTARIS PRATAMA No. 499/IST/DUKPIL/1998 dari KURNIATI menjadi CARNELIA TANUSAPUTRA;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah nama orang tua laki-laki/ayah pada akta kelahiran Pemohon/CYINTIA TAMARA No. 520/UM/DUKPIL/1998 dari ALPIANNOOR menjadi ALFIAN NOOR dan perubahan nama orang tua perempuan/Ibu dari KURNIATI menjadi CARNELIA TANUSAPUTRA;
  5. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk mengubah nama orang tua laki-laki/ayah pada Kartu Keluarga PARA PEMOHON No. 6371052302210003 dari ALPIAN NOOR menjadi ALFIAN NOOR;
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin setelah menerima salinan penetapan ini untukĀ  dibuat register akta pencatatan dan kutipan akta pencatatan sipil;
  7. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak