Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | SIMON TEDDY SALIM | 1.Pebrianto Njoko 2.AKHMAD ZAINUDDIN DJAHRI |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.600.000,00 | |||||||||
Petitum |
total Rp. 105.600.000,00 (Seratus lima juta enam ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir maupun bunga kompensatoir sebesar Rp. 6.336.000,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda yang tidak bergerak terhadap 1 (satu) buah tanah dan bangunan di Jalan Pramuka Komp. Rahayu Pembina IV No.8 Rt.023 Rw.002 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |