Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa yang bernama SAINI SAMIJEM sesuai KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dengan SHM No. 2581 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Surat Ukur : 34/PGBN/2007, dengan luas 55 M2 adalah orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin untuk dapat memproses penambahan nama Pemohon di SHM No. 2581 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Surat Ukur : 34/PGBN/2007, dengan luas 55 M2 yang semula SAINI menjadi SAINI SAMIJEM;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|