Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-926/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

Primair :  

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID  pada hari Selasa Tanggal 19 Desember  2023 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di depan Gedung KNPI, Jl. Lambung Mangkurat No.02 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Kota Banjarmasin antara lain Saksi RAHMADANI, SH., dan saksi ACHMAD MAULANA RIZKIAN NOOR, SH., tengah melakukan Patroli dan melintas di Jl. Lambung Mangkurat No.02 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di Lampu Merah didepan Gedung KNPI para saksi melihat terdakwa ABDUL NASIR dengan gerak-gerik yang mencurigakan dimana para saksi juga mengenal terdakwa karena pernah diamankan sebelumnya dalam perkara Narkotika, selanjutnya para saksi menghampiri terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) paket kecil berisi serbut kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari saku depan sebelah kiri baju yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1(satu) paket sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak terdakwa ketahui namanya pada hari yang sama, selasa  tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 15.30 WITA di sekitar Jl. Kelayan A Gang Gembira Kota Banjarmasin seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,13 (nol koma lima belas) gram, dan disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK dari LABORATORIUM FORENSIK POLDA Jawa Timur No.LAB: 00002 /  NNF / 2024 tertanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangi tim Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt,. M.Si selaku Wakil Kepala BIDLAPFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan sbb:

dari Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

00001/ 2024 / NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00001/ 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID  pada hari Selasa Tanggal 19 Desember  2023 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di depan Gedung KNPI, Jl. Lambung Mangkurat No.02 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Kota Banjarmasin antara lain Saksi RAHMADANI, SH., dan saksi ACHMAD MAULANA RIZKIAN NOOR, SH., tengah melakukan Patroli dan melintas di Jl. Lambung Mangkurat No.02 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di Lampu Merah didepan Gedung KNPI para saksi melihat terdakwa ABDUL NASIR dengan gerak-gerik yang mencurigakan dimana para saksi juga mengenal terdakwa karena pernah diamankan sebelumnya dalam perkara Narkotika, selanjutnya para saksi menghampiri terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) paket kecil berisi serbut kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari saku depan sebelah kiri baju yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,13 (nol koma lima belas) gram, dan disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK dari LABORATORIUM FORENSIK POLDA Jawa Timur No.LAB: 00002 /  NNF / 2024 tertanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangi tim Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S, Si, Apt,. M.Si selaku Wakil Kepala BIDLAPFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan sbb:

dari Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

00001/ 2024 / NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00001/ 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ABDUL NASIR als NASIR Bin SALIM SAID  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang  Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya