Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.Akhmad Karyani 2.Rusmaniah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 77.188.082,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.188.082,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.061.290,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM PULUH SATU RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 3.970.323,- ( TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 29.156.469,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), selambat-lambatnya188 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |