Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bjm Achmad Adji Suseno Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Achmad Adji Suseno
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan segala upaya paksa Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan dan penyitaan sebagaimana yang disangkakan dalam pasal yang tertera pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/388/VII/2021/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tetanggal 22 Juli 2021 terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 KUHP dengan Terlapor atas nama HUSAINI SUNI,  tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya adalah tidak sah dan tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan batal demi hukum:
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/300.b/III/2022/Reskrim tanggal 18 Maret 2022 tidak sah/tidak berdasar hukum;
  2. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/18/III/ Res.1.24./2024/Reskrim tanggal 22 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
  3. Surat Pemberitahuan Sebagai Tersangka Nomor: B/18/III/RES.1.24/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang memberitahukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
  4. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/57/III/Res.1.24./2024/ Reskrim tertanggal 22 Maret 2024 yang dikeluarkan Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka;
  5. Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/61/III/Res.1.24./2024/ Reskrim tertanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka;
  6. Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan terhadap diri Pemohon baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka oleh Termohon;
  7. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/56/III/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 29 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon;
  8. Surat Pemberitahuan Penahanan No. B/56/III/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 29 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk keluarga Pemohon;
  9. Berita Acara Penahanan tanggal 29 Maret 2023 yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon;
  10. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan oleh Termohon kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor: B/56.a/IV/RES.1.24/2024/ Reskrim tertanggal 2 April 2024 Termohon kepada;
  11. Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor:  B-432/O.3.10/Eoh.1/04/2024 tertanggal 5 April 2024;

 

4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan atas diri Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;

6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar perkara biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya