Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H AHMAD SYURIYANI Als ISUR Bin SYAMSUNI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 947/O.3.10/Eku.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYURIYANI Als ISUR Bin SYAMSUNI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD SYURIYANI Als ISUR Bin SYAMSUNI (ALM) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.20 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Simpat Empat Wijaya Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa SAKSI DWI MARTANTO dan Saksi DADANG DWI CAHYO PUTRO bersama-sama Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin sedang melaksanakan kegiatan operasi pekat di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin, kemudian sekitar pukul 00.20 WITA SAKSI DWI MARTANTI dan Saksi DADANG DWI CAHYO PUTRO melihat Terdakwa sedang berdiri di Pinggir Jalan Simpang Empat Wijaya Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat yang kemudian SAKSI DWI MARTANTI dan Saksi DADANG DWI CAHYO PUTRO melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk atau penikam jenis sampana dengan gagang kayu warna coklat dan kompang warna coklat dengan panjang 35 CM yang Terdakwa selipkan di dalam baju tepatnya di pinggang sebelah kiri.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk atau penikam jenis sampana cerita dengan gagang kayu warna coklat dan kompang warna coklat dengan panjang 35 CM di Pinggir Jalan Simpang Empat Wijaya Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, bukanlah merupakan benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk  jenis sampana tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat  No. 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya