Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.S/2020/PN Bjm TUTUKO W.M, SH.MH HARYANTO MARTHEN PASA PANGAN Bin SAUL DOKKE PALOBORAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 20/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 222/Q.3.10/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TUTUKO W.M, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO MARTHEN PASA PANGAN Bin SAUL DOKKE PALOBORAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa HARYANTO MARTHEN PASA’PANGAN Bin SAUL DOKKE PALOBORAN  pada hari Sabtu tanggal  26 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2020, bertempat di sekitaran Sungai Sebamban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1),  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 26 september 2020 sekira pukul 03.00 wita terdakwa selaku nakhoda kapal Tug Boat MICHELLE 219-08 yang menunda Tongkang ANGELINE 219-08 sandar di Jetty STU 1 yang waktu itu melakukan pengisian muatan batubara sebanyak 7.514,078 MT (tujuh ribu lima ratus empat belas koma nol tujuh puluh delapan) Metrik Ton dansekitar pukul 07.00 wita kapal Tug Boat MICHELLE 219-08 yang menunda Tongkang ANGELINE 219-08 bertolak dari Jetty STU 1 menuju perairan sungai sebamban dan  dan sekira pukul 08.00 wita saat terdakwa melintas perairan tersebut kapal dilakukan pemeriksaan petugas Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi SAEFUDIN AL KHAER dan saksi HENDRA BUDI ISTANTO, ternyata terdakwa selaku Nahkoda Tug Boat MICHELLE 219-08 yang menunda tongkang Angeline 219-08 dalam melakukan oleh gerak di kolam Pelabuhan tidak ada  izin atau surat persetujuan dari syahbandar dalam melakukan kegiatan alih muat dikolam pelabuhan, menunda dan bongkar muat barang berbahaya dan setelah itu petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Pihak Dipublikasikan Ya