Petitum |
- Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 00111022/PK/BPR.MA/XI/2019 tanggal 30 November 2019 antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 161.304.081 (seratus enam puluh satu juta tiga ratus empat ribu delapan puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00364251.M atas nama Sam’ani, SE.I; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka debitur tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00364251.M atas nama Sam’ani, SE.I;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |