Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W 1.Suriansyah Alias Gundul bin Nordin
2.Matrawi Alias Amat bin Abdullah
3.Mat Supah Alias Upah bin Dahrawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 604/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suriansyah Alias Gundul bin Nordin[Penahanan]
2Matrawi Alias Amat bin Abdullah[Penahanan]
3Mat Supah Alias Upah bin Dahrawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

------ Bahwa mereka terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan terdakwa 2.  MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH serta terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI pada hari Kamis  tanggal 02 Mei 2024  sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN yang beralamat di Jalan Prona 3 Lokasi 2 Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan di pinggir Jalan  Prona 3 Lokasi 2 didepan Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis  tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dihubungi seseorang yang ternyata saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dari Ditresnarkoba Polda KalSel yang melakukan Under Cover Buy (UCB) kepada terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan memesan 3 (tiga) kantong sabu dengan kesepakatan harga Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) lalu saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA bertemu dengan terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN di pinggir jalan dekat wisata kuliner Baiman dan terdakwa 1.mSURIANSYAH Als GUNDUL mengajak saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA untuk mengikutinya sampai ke rumahnya dan saat itu terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN menghubungi terdakwa 2.  MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH untuk memesan sabu tersebut dan waktu itu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH mengatakan kepada terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN apakah calon pembeli tersebut sudah aman dan dijawab oleh terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN bahwa calon pembeli aman karena anak buah haji ciut dan saat itu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH bersedia mencarikan sabu pesanan terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dengan cara terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH menghubungi terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI dan saat itu terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI mengatakan hanya memiliki 1 (satu) paket sabu saja, kemudian terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH meminta kepada terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI agar dicarikan 3 (tiga) paket sabu dan dijawab oleh terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI akan menanyakan kepada bosnya, selanjutnya terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI sekitar pukul 21.00 Wita menemui seseorang yang bernama Sdr. MACAN PUTIH untuk mengambil sabu di daerah Teluk Dalam dekat Tower PDAM.
  • Bahwa setelah terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI mendapatkan 3 (tiga) paket tersebut kemudian langsung menghubungi terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH bahwa sabunya sudah ada dan setelah itu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH langsung mengambil sabu tersebut dari terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI, setelah terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH mendapatkan sabu tersebut lalu menghubungi terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dengan maksud mengatakan bahwa sabunya sudah ada, sementara itu terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI menunggu uang hasil penjualan dari terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH.
  • Bahwa terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN telah mengajak pembeli ke rumahnya di Jalan Prona 3 Lokasi 2 Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sambil menunggu terdakwa 2.  MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH membawakan sabu pesanan tersebut dan setelah terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH datang lalu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH menyerahkan sabu kepada pembeli dan waktu itu pembeli menyuruh untuk melakukan tester, pada saat terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH sempat menghisap tester sabu secara bergantian datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO beserta tim lalu melakukan penangkapan terhadap mereka serta menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 15,83 gram (berat bersih 14,68 gram) yang berada dilantai rumah ruang tamu, 1 (satu) bungkus snack mie goreng, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) buah HP merk vivo warna hijau dengan nomor simcard 0819-5843-5329 dan 0877-1595-1470 milik terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna rose gold dengan nomor simcard 0821-5407-2949 milik terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH, petugas melakukan interograsi kepada terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH mengenai kepemilikan sabu dan kepada siapa memesan lalu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH mengatakan mengambil sabu tersebut dari terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI.
  • Bahwa kemudian petugas melakukan komunikasi mendampingi terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH yang rencananya akan menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI  kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI dipinggir Jalan Prona 3 Lokasi 2 didepan Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru  dengan nomor simcard 0859-4344-4163, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03374/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

------ Bahwa mereka terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan terdakwa 2.  MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH serta terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI pada hari Kamis  tanggal 02 Mei 2024  sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN yang beralamat di Jalan Prona 3 Lokasi 2 Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan di pinggir Jalan Prona 3 Lokasi 2 didepan Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita petugas Dit. Resnarkoba Polda KalSel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH di rumah terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN yang beralamat di Jalan Prona 3 Lokasi 2 Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin serta menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 15,83 gram (berat bersih 14,68 gram) yang berada di lantai rumah ruang tamu, 1 (satu) bungkus snack mie goreng, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) buah HP merk vivo warna hijau dengan nomor simcard 0819-5843-5329 dan 0877-1595-1470 milik terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna rose gold dengan nomor simcard 0821-5407-2949 milik terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN, sedangkan terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI di tangkap di pinggir Jalan Prona 3 Lokasi 2 didepan Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru dengan nomor simcard 0859-4344-4163.
  • Bahwa berawal kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO sebelumnya mendapat infrormasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA melakukan Under Cover Buy (UCB) kepada terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN dan memesan 3 (tiga) kantong sabu dengan kesepakatan harga Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) lalu saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA bertemu dengan terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN di pinggir jalan dekat wisata kuliner Baiman dan terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL mengajak saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA untuk mengikutinya sampai ke rumahnya, kemudian sesampainya dirumah terdakwa 1. SURIANSYAH menelepon temannya lalu tidak lama berselang terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH datang lalu saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA memperlihatkan uang yang dibawa kepada terdakwa 1. SURIANSYAH dan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH, setelah itu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH keluar dari rumah sambil menelpon seseorang, sekitar pukul 21.15 wita terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH datang kembali ke rumah dengan membawa 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus snack mi goreng lalu meletakkannya dilantai ruang tamu rumah terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL dan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH mencoba sabu tersebut untuk dites.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita petugas dari Ditresnarkoba Polda KalSel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO datang dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, kemudian setelah di introgasi terhadap terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH memberikan informasi kepada petugas kalau 3 (tiga) paket sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI, kemudian petugas memancing terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI dengan dibantu terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH, petugas membawa terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH keluar rumah untuk diajak bertemu terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI karena rencananya terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH akan menyerahkan uang hasil penjualan sabu ke terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI dan mengajaknya bertemu di pinggir Jalan  Prona 3 Lokasi 2 didepan Gang Rambutan No. 45 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI datang dan langsung ditangkap oleh petugas dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru dengan nomor simcard 0859-4344-4163 milik terdakwa 3.  MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI, lalu terdakwa 3. MAT SUPAH Als UPAH Bin DAHRAWI bersama dengan terdakwa 2. MATRAWI Als AMAT Bin ABDULLAH dibawa ke rumah terdakwa 1. SURIANSYAH Als GUNDUL Bin NORDIN, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 03374/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya