Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di Waarmerking dengan nomor 631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat cidera Janji atau Wanprestasi atas “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di Waarmerking dengan nomor 631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023;
- Menyatakan dengan tidak diijinkannya Penggugat mengambil bukti kepemilikan tanah-tanah dan asset lain berupa sertifikat-sertifikat yang tersimpan didalam brankas yang berada dalam rumah tinggal yang ditinggali Tergugat oleh Tergugat, Maka Tergugat tidak beritikat baik menjalankan point 2 “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA”
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di Waarmerking dengan nomor 631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat memasuki rumah tinggal yang ditempati Tergugat yang terletak di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin No.01 Banjarmasin untuk mengambil bukti kepemilikan tanah-tanah dan asset lain berupa sertifikat-sertifikat yang tersimpan didalam brankas yang berada dalam rumah tinggal yang ditinggali Tergugat;
- Menghukum Tergugat melaksanakan pembagian Harta Bersama/Harta Perkawinan yang diperoleh selama dalam masa perkawinan sebagaimana lampiran dalam “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023, sebagai berikut;
Daftar lampiran:------------------------------------------------------------------------------------- (gambar)...
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |