Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-923/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, S.H., M.H.RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON Alm
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON (Alm)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa menjualkan obat-obatan yang berada disebuah rombong milik Sdr. IMUT  di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yang mana obat-obatan tersebut terdiri dari obat Zenith yang mengandung Karisoprodol sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) strip / keping isi 10 (sepuluh) butir seledry dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) serta  dan 1 (satu) strip / keping isi 10 (sepuluh) butir DMP (Dextro) dijual dengan harga  Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul 19.30 Wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ADITYA MUHID SAPUTRA dan saksi AHMAD ALFAIZIN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan saat petugas melaksanakan patroli PERINTIS dikawasan di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ketika  petugas berada ditempat tersebut waktu itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan yaitu  membawa bungkusan kantong plastik warna hitam dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 9,27 gram, 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) butir tablet warna kuning bertuliskan DMP, 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir obat merk Seledryl, 85 (delapan puluh lima) butir obat merk Samcodin, 9 (sembilan) butir tablet warna Pink bertuliskan PIM dan 1 (satu) butir merk Selebrox, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika obat warna putih diduga mengandung Karisoprodol tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun tablet warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09803/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet warna putih tersebut POSITIF mengandung Karisoprodol yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan KARISOPRODOL termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan KARISOPRODOL terlampir pada poin 145 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON (Alm)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

 

  • Berawal saksi ADITYA MUHID SAPUTRA dan saksi AHMAD ALFAIZIN sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang  mengatakan bahwa di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terdakwa menjual obat-obatan terlarang, kemudian petugas melaksanakan patroli PERINTIS dikawasan tersebut dan ketika  petugas berada ditempat dimaksud waktu itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan yaitu  membawa bungkusan kantong plastik warna hitam dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 9,27 gram, 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) butir tablet warna kuning bertuliskan DMP, 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir obat merk Seledryl, 85 (delapan puluh lima) butir obat merk Samcodin, 9 (sembilan) butir tablet warna Pink bertuliskan PIM dan 1 (satu) butir merk Selebrox, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika obat warna putih diduga mengandung Karisoprodol tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun tablet warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09803/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet warna putih tersebut POSITIF mengandung Karisoprodol yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan KARISOPRODOL termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan KARISOPRODOL terlampir pada poin 145 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis tablet  warna putih tanpa merk  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua ;

----- Bahwa ia terdakwa RABULIZATI Als ABUL Bin SAMSON (Alm)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023 , bertempat di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekitar pukul 19.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ADITYA MUHID SAPUTRA dan saksi AHMAD ALFAIZIN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan saat petugas melaksanakan patroli PERINTIS dikawasan di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ketika  petugas berada ditempat tersebut waktu itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan yaitu  membawa bungkusan kantong plastik warna hitam dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa  875 (delapan ratus tujuh puluh lima) butir tablet warna kuning bertuliskan DMP, 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir obat merk Seledryl, 85 (delapan puluh lima) butir obat merk Samcodin, 9 (sembilan) butir tablet warna Pink bertuliskan PIM dan 1 (satu) butir merk Selebrox,, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun obat merk Samcodin dan obat merk Kalmetason warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09803/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan obat merk Samcodin dan obat merk DMP (Dextro) dan tablet warna pink bertuliskan PIM serta merk Selebrox NEGATIF mengandung Narkotika dan Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FIRMANSYAH ADI KURNIAWAN,S.Farm  dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata sediaan obat merk Samcodin dan obat merk DMP (Dextro) dan tablet warna pink bertuliskan PIM serta  merk Selebrox yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya