Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bjm SAMPURNA binti HASAN 1.FIRMANSYAH ADI K., S.Farm.Apt
2.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1SAMPURNA binti HASAN
Termohon
NoNama
1FIRMANSYAH ADI K., S.Farm.Apt
2Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan No.SP.DIK/02/VI/2022/BBPOM.BJM tertanggal 23 Juni 2022 dan laporan kejadian No.LK/02/VI/2022/BBPOM.BJM tertanggal 23 Juni 2022 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon (SAMPURNA).

4. Menyatakan surat yaitu:

1 lembar Berita Acara Penggeledahan Rumah Tinggal/Tempat Tertutup Lainnya tanggal 23 Juni 2022 (tulisan tangan)
1 lembar Surat Tanda Penerimaan No.TP.02/VI/2022/BBPom.Bjm tanggal 23 Juni 2022 (tulisan tangan)
1 lembar Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Juni 2022 (tulisan tangan)
1 lembar Daftar Barang Bukti yang disita (tanpa tanggal, bulan dan tahun)
1 lembar Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 23 Juni 2003 (tulisan tangan)

Adalah produk yang cacat hukum dan tidak sah secara hukum karena dibuat dengan melampaui kewenangannya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan surat yaitu:

Surat Perintah Tugas No.PD.03.02.22A.22A3.06.22.700 tertanggal 23 Juni 2022.
Surat Perintah Penyidikan dari Termohon II kepada Termohon I No.SP.DIK/02/VI/2022/BBPOM.BJM tertanggal 23 Juni 2022;
Laporan Kejadian No.LK/02/VI/2022/BBPOM.BJM tertanggal 23 Juni 2022.
Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Juni 2022.
Berita Acara Penggeledahan tertanggal 23 Juni 2022.
Daftar Barang Bukti yang disita tertanggal 23 Juni 2022
Surat Tanda Penerimaan tertanggal 22 Juni 2022
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 23 Juni 2022

Adalah produk yang cacat hukum dan tidak sah secara hukum karena telah direkayasa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENGGELEDAHAN terhadap kediaman PEMOHON pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 20.40 wita, adalah TINDAKAN YANG TIDAK SAH/MELANGGAR HUKUM OLEH TERMOHON DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak didasarkan pada Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAPidana, PERKA POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Jo PERMENKES RI Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan.

7. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENYITAAN terhadap barang-barang PEMOHON pada Kamis pukul 20.40 wita tanggal 23 Juni 2022 s/d sekira pukul 00.30 Wita dini hari yaitu Jumat tanggal 24 Juni 2022 adalah TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM OLEH TERMOHON DAN MERUPAKAN PERBUATAN TIDAK SAH/MELAWAN HUKUM karena tidak didasarkan pada Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHPidana, PERKA POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Jo PERMENKES RI Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan.

8. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon baik yang tertulis dalam berita acara penyitaan tertanggal 23 Juni 2022 maupun yang tidak tertulis kepada Pemohon;

9. Menyatakan Tindakan Termohon I dan Termohon II yang membuat surat-surat resmi namun melampaui kewenangannya dan ada cacat formil karena dibuat tidak sesuai dengan kebenaran dan dibuat tanggal mundur adalah merupakan Tindakan melanggar hukum dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum.

10. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk tunduk dan patuh terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim PraPeradilan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

11. Menghukum Para Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.

12. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya