Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm ALI FIKRI IWAN RUSMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PP-014/TUT.01.03/24/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ALI FIKRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN RUSMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Untuk Keadilan”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : 14 /TUT/01.04/24/01/2018

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

IWAN RUSMALI

Tempat lahir

:

Hulu Sungai Selatan

Umur/ tanggal lahir

:

56 tahun/14 Oktober 1961

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Meranti Raya No.7 RT.35 RW.03 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode tahun 2014 s.d 2019

Pendidikan terakhir

:

S-2 Magister Manajemen STIE Arta Budi Surabaya

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik
  •  

sejak tanggal 15September 2017 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  •  

sejak tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta

  • Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin

:

 

 

sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada  Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta

  • Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin
  •  

sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada  Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta

  • Penuntut Umum
  •  

Sejak tanggal 11 Januari 2018di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIBanjarbarusampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin

 

  1. DAKWAAN
    • Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal12huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

ATAU

 

Kedua Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

ATAU

Ketiga :

  • Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jakarta, 25 Januari 2018

PENUNTUT UMUM

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

ALI FIKRI

MUH. ASRI IRWAN

                                                                                      ZAINAL ABIDIN

Pihak Dipublikasikan Ya