Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H Untung Riwayat Alias Untung bin Soekirno (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1687/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Untung Riwayat Alias Untung bin Soekirno (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Jalur II tepatnya di pinggir jalan RT.31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang laki-laki yaitu Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO yang bisa memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA Saksi FAHRUDIN melakukan penyamaran sebagai pembeli menghubungi TERDAKWA via telepon dan Saksi FAHRUDIN ”apakah ada menjuak sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram?” dan kemudian Terdakwa menjawab ”ada dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)”, setelah itu Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa sepakat untuk bertemu di Jalan Veteran Jalur II tepatnya di pinggir jalan RT.31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Kemudian sekira pukul 15.20 WITA, Saksi FAHRUDIN dan  TERDAKWA bertemu dan pada saat itu juga TERDAKWA langsung meyerahkan 1 (satu) paket plastik klip yang terbungkus dengan sobekan kertas yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah di pesan oleh TERDAKWA dan tidak lama kemudian datang Saksi RAHMADANI dan Saksi A. MAULANA RN, S.H. yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap TERDAKWA dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram;
  • 1 (satu) handphone merek samsung warna biru;
  • 1 (satu) lembar sobeka kertas

Kemudian TERDAKWA mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik TERDAKWA.

  • Bahwa TERDAKWA mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. BEJO (DPO) pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 24,92 (dua empat koma sembilan) gram yang mana narkotika tersebut di ranjau sdr. BEJO (DPO) di jalan Teluk Dalam Gang 9 Kota Banjarmasin yang kemudian dari 24,92 (dua empat koma sembilan) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dan 4 (empat) paket sudah laku terjual dengan keuntungan apabila 5 (lima) paket tersebut habis terjual TERDAKWA akan mendapatkan 1 (satu) juta rupiah.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  4,8 (empat koma delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB: 01994 / NNF / 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Nomor Barang Bukti : 07480/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO (Alm)tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Jalur II tepatnya di pinggir jalan RT.31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,33 (dua koma tiga tiga) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang laki-laki yaitu Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO yang bisa memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA Saksi FAHRUDIN melakukan penyamaran sebagai pembeli menghubungi TERDAKWA via telepon dan Saksi FAHRUDIN ”apakah ada menjuak sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram?” dan kemudian Terdakwa menjawab ”ada dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)”, setelah itu Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa sepakat untuk bertemu di Jalan Veteran Jalur II tepatnya di pinggir jalan RT.31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Kemudian sekira pukul 15.20 WITA, Saksi FAHRUDIN dan  TERDAKWA bertemu dan pada saat itu juga TERDAKWA langsung meyerahkan 1 (satu) paket plastik klip yang terbungkus dengan sobekan kertas yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah di pesan oleh TERDAKWA dan tidak lama kemudian datang Saksi RAHMADANI dan saksi A. MAULANA RN, S.H. yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap TERDAKWA dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram;
  • 1 (satu) handphone merek samsung warna biru;
  • 1 (satu) lembar sobeka kertas

Kemudian TERDAKWA mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik TERDAKWA.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  4,8 (empat koma delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB: 01994 / NNF / 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Nomor Barang Bukti : 07480/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa UNTUNG RIWAYAT Als UNTUNG Bin SOEKIRNO (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya