Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Bjm asniah 1.muhamad kartiansyah
2.Muhamad napiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1asniah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURNAMA KURNIAWAN, S.H., M.H.asniah
Tergugat
NoNama
1muhamad kartiansyah
2Muhamad napiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat adalah Sah sebagai bukti dalam perkara ini.
  3. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik no 789 atas nama Muhamad kartiansyah dan muhamad napiah, yang terletak di jalan kelayan b gg firdaus RT 10 Rw.01 kelurahan kelayan Timur Kecamatan banjar selatan kota banjarmasin dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan normini

Sebelah Selatan berbatas dengan jalan GG Firdaus rt 10

Sebelah Barat berbatas dengan abdul hadi

Sebelah timur berbatas dengan anwar

Adalah Sah dan berharga

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 789.

5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat hak milik nomor 789 kepada kantor pertanahan Kota Banjarmasin.

6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding , verset, dan Kasasi.

7. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara

Subsidair :

Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak