Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2024/PN Bjm | Khairunnisa | 1.Selvie Joeni Koerniawati 2.Chandra Gozali Go 3.Suluhuddinnoor, H |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Berdasarkan batas-batas dari patok kayu dan saat ini diterangkan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan kepemilikan dan penguasaan Penggugat sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas obyek jual beli tersebut diatas; 6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik No.3280 a.n SELVIE JOENI KOERNIAWATI (Tergugat I) dirubah/dibalik nama menjadi nama KHAIRUNNISA (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin (Turut Tergugat), maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek tersebut; 7. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi; 8. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini; 9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat. ATAU Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |