Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-951/O.3.10/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :     

--------- Bahwa ia terdakwa DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Pekapuran raya Gg.Sabran Rt. Kelurahan Karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur  Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 wita saksi MUHAMMAD RIDHO AKBAR GAFURI DOHAMID Bin RAHMAN GAFURI DOHAMID meminjamkan sepeda motor miliknya Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6196 VK, Warna Orange, Nomor Rangka: MH1JFB119CK237286, Nomor Mesin : JFB1E-1241251 kepada saksi M. NIZAM ABDUL HALIM untuk dipergunakan operasional Yayasan MUHAMMAD LUTFI SAIFUDDIN (MLS) beralamat di Jl. Banjar Indah Permai II Rt.011 Rw.001 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Selanjutnya pada hari Selasa 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 wita pada tempat tersebut diatas terdakwa DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) meminjam sepeda motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6196 VK tersebut kepada saksi. M. NIZAM ABDUL HALIM dengan alasan untuk jalan, mendengar hal tersebut saksi. M. NIZAM ABDUL HALIM mengizinkannya, selanjutnya terdakwa  membawa sepeda motor tersebut, namun tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD RIDHO AKBAR GAFURI DOHAMID pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 19.30 WITA terdakwa justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FATMAWATI Alias MILA Binti M.SYAHRUJI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jl.Pekapuran raya Gg.Sabran Rt. Kelurahan Karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur  Kota Banjarmasin sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut MUHAMMAD RIDHO AKBAR GAFURI DOHAMID mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2024 sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Yayasan MUHAMMAD LUTFI SAIFUDDIN (MLS) Jl. Banjar Indah Permai II  Rt.011 Rw.001 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa mendapati ruang gudang di Rumah Yayasan MUHAMMAD LUTFI SAIFUDDIN (MLS) Jl. Banjar Indah Permai II Rt.011 Rw.001 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dalam keadaan terbuka dimana terdakwa melihat 1 (satu) buah PS4 Merk SONY warna hitam dalam gudang tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi M. AZMI SAIFUDIN menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil 1 (satu) buah PS4 Merk SONY warna hitam tersebut dan membawanya meninggalkan tempat tersebut, lalu terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah PS4 Merk SONY warna hitam tersebut di sebuah rumah di Jl. Gatot Subroto namun belum sempat terdakwa menjual barang tersebut terdakwa telah lebih dulu diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan yaitu saksi JUNAIDI dan saksi BAYU SAMUDERA pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 23.15 WITA di Yayasan MUHAMMAD LUTFI SAIFUDDIN (MLS) beralamat di Jl. Banjar Indah Permai II Rt.011 Rw.001 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. ------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M. AZMI SAIFUDIN mengalami kerugian + Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya