Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W MUKHTAR Alias UTAR Bin TARMIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHTAR Alias UTAR Bin TARMIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MUKHTAR Alias UTAR Bin TARMIJI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Tembus Perumnas Gang Nurul Fata Rt. 041 Rw. 003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa berawal anggota Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan diantaranya saksi YOSRYANSYAH, SH Bin FACHRURAZI dan saksi M. AFIN NANDY BASTIAN Bin BAHTIAR EFFENDIE mengamankan Saksi MUHAMMAD MUHANDIS Alias ANDIS Bin MASYKUR ALI yang diduga melakukan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Mitsubishi FE 119 6 Ban No. Pol DA 8762 MG warna kuning sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter yang dimuat dalam tangki yang sudah dimodifikasi, dimana berdasarkan informasi dari Saksi MUHAMMAD MUHANDIS Alias ANDIS Bin MASYKUR ALI bahwa terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Jenis Pick Up Colt L 300 / 1400 CC warna hitam tahun pembuatan 1996 No. Pol DA 8476 CF masuk ke Jalan Tembus Perumnas Gang Nurul Fata Rt. 041 Rw. 003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi YOSRYANSYAH, SH Bin FACHRURAZI dan saksi M. AFIN NANDY BASTIAN Bin BAHTIAR EFFENDIE beserta rekan lainnya langsung ke daerah dimaksud, dan pada saat berada di Jalan Tembus Perumnas Gang Nurul Fata Rt. 041 Rw. 003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, saksi YOSRYANSYAH, SH Bin FACHRURAZI dan saksi M. AFIN NANDY BASTIAN Bin BAHTIAR EFFENDIE melihat terdakwa sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter menggunakan 1 (satu) unit Mobil Jenis Pick Up Colt L 300 / 1400 CC warna hitam tahun pembuatan 1996 No. Pol DA 8476 CF dengan tangki modifikasi kapasitas muatan di atas standard bermuatan 160 (seratus enam puluh) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar, kemudian saksi YOSRYANSYAH, SH Bin FACHRURAZI dan saksi M. AFIN NANDY BASTIAN Bin BAHTIAR EFFENDIE langsung melakukan pemeriksaan dan menanyakan Surat Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga dari Pemerintah terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukannya, setelah itu saksi YOSRYANSYAH, SH Bin FACHRURAZI dan saksi M. AFIN NANDY BASTIAN Bin BAHTIAR EFFENDIE menanyakan atas kepemilikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar 160 (seratus enam puluh) liter tersebut dan pengakuan terdakwa adalah miliknya yang diperoleh/didapatkan Terdakwa dari SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA di Jalan Brigjen H. Hasan Basry Kav. 73-74 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang menjual Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar Bersubsidi dengan harga pembelian sebesar Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter dan sudah dibayarkan secara cash/tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter dan rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar tersebut akan di jual dengan harga sebesar Rp. 9.000,-(sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter. 

Bahwa kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah, dilakukan Terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara serta tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan dan/atau niaga yang sah dari Pemerintah atau perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha pemegang izin Niaga Umum.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya