Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm M. Yamani PT. Kartika Purna Yudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Yamani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONNY KOSASIH, SH. MHM. Yamani
Tergugat
NoNama
1PT. Kartika Purna Yudha
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar
Rp.3.236.245, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT
Karena Kontrak Berakhir.
. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pesangon sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan
hubungan kerja pasal 15 ayat (1) ayat (2) ayat (3)
kepada PENGGUGAT dengan
rincian adalah sebagai berikut :
Masa kerja 2 tahun 10 bulan .

Uang Kompensasi : 2 x Rp.3.236.245,- = Rp.6.472.490,-
= Rp.2.696.870,-
= Rp.9.169.360,-
Rp.3.236.245,- :12 = Rp. 269.587,- X 10 Bulan
JUMLAH

(Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah)
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan Yamani | 3
Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya