Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH HABIBI Als HABIBI Bin MUHAMMAD SAMAN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Bulan Mas Residence II Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22.50 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bulan Mas rumah Bedakan warna hijau No. 3 Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr.FAHRUROZI Als ROZI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga ada membeli 2 (dua) Paket sabu dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita ketika terdakwa bermaksud mengantarkan sabu kepada pembeli dan saat terdakwa berada di tepi Jalan Bulan Mas Residence II Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tiba-tiba ditangkap petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SURIANI, SH dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 4,98 gram (berat bersih 4,80 gram yang disimpan terdakwa didalam kantong baju warna hitam bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0821-5536-3232, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Bulan Mas rumah Bedakan warna hijau No. 3 Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22. 50 Wita petugas dengan sampai dirumah terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berada diatas kulkas dan setelah diperiksa dompet tersebut berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 3,26 gram (berat bersih 2,89 gram), 2(dua) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digitall, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00779/NNF/2023 tanggal 30 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair:
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH HABIBI Als HABIBI Bin MUHAMMAD SAMAN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Bulan Mas Residence II Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22.50 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bulan Mas rumah Bedakan warna hijau No. 3 Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SURIANI, SH dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bulan Mas Residence II Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 4,98 gram (berat bersih 4,80 gram yang disimpan terdakwa didalam kantong baju warna hitam bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0821-5536-3232, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Bulan Mas rumah Bedakan warna hijau No. 3 Rt/Rw 34 / 04 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22. 50 Wita petugas dengan sampai dirumah terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berada diatas kulkas dan setelah diperiksa dompet tersebut berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 3,26 gram (berat bersih 2,89 gram), 2(dua) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digitall, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00779/NNF/2023 tanggal 30 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |