INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2024/PN Bjm | AHMAD RONNY CAHYADI, AMD. | BPD Kalsel Unit Pangeran Antasari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp87.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);------------------
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |