Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa SUGIAN NOOR Als SUGI Bin ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Sultan Adam Gang Al Aman Rt. 26 Rw. 10 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Tinggiran Tengah No 54 Rt 004 Rw 000 Kel Tinggiran I Kec Mekar Sari Kab Barito Kuala, kemudian dihubungi oleh Sdr. ITAK yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil sabu didaerah Banjarmasin dan saat itu terdakwa menerima tawaran pekerjan tersebut, setelah itu Sdr. ITAK mengatakan kepada terdakwa akan mengirimkan nomor terdakwa kepada BOS, selanjutnya Sdr. ITAK mengatakan kepada terdakwa apakah bisa mengambi sabunya malam itu juga dan dijawab oleh terdakwa tidak bisa karena tidak ada kapal yang menyeberang ke Banjarmasin dan terdakwa mengatakan bahwa untuk besok pagi bisa mengambilkan sabu tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ITAK dan mengatakan bahwa nomor terdakwa telah diserahkan kepada BOS serta menyuruh terdakwa segera berangkat ke Banjarmasin dan tidak berapa lama sekitar 15 menit ada seseorang yang tidak dikenal menchat melalui whatsapp menyuruh terdakwa untuk bersiap-siap berangkat ke Banjarmasin dan setelah itu terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polsi DA 6597 VE langsung menuju ke daerah Banjarmasin.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa berada didaerah Pasar Lama Banjarmasin kemudian dihubungi oleh laki-laki menggunakan private number untuk mengarahkan terdakwa mendatangi ke SMA 5 Banjarmasin dan sewaktu terdakwa menuju ke arah SMA 5 Banjarmasin kemudian terdakwa dihubungi menggunakan private number untuk menuju ke arah komplek Tekwondo dan setelah terdakwa berada didaerah Tekwondo lalu terdakwa disuruh untuk masuk ke Gang Al Aman diseberang Komplek Tekwondo dan setelah terdakwa masuk ke gang Al Aman kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam di tiang listrik yang berisi sabu dan meletakkan di jok depan sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ketika terdakwa bermaksud pergi dari tempat tersebut dan berada didepan Gang Al Aman tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Als ARIF yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering ada kegiatan yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan patroli ditempat tersebut waktu itu menemukan terdakwa sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik warna hitam yang didalammya berisi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 1.049,88 gram (berat bersih 1.030,28 gram) yang disimpan terdakwa di jok depan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polsi DA 6597 VE yang digunakannya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam nomor simcard 0838-7578-9266 (WHATSAPP) dan 0831-1699-2108 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04145/NNF/2023 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa SUGIAN NOOR Als SUGI Bin ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Sultan Adam Gang Al Aman Rt. 26 Rw. 10 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Als ARIF sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di pinggir Jalan Sultan Adam Gang Al Aman Rt. 26 Rw. 10 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sering ada kegiatan yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu, kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan ketika petugas melakukan patroli pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.45 Wita ditempat tersebut waktu itu petugas menemukan terdakwa sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika itu menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik warna hitam yang didalammya berisi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 1.049,88 gram (berat bersih 1.030,28 gram) yang disimpan terdakwa di jok depan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polsi DA 6597 VE yang digunakannya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam nomor simcard 0838-7578-9266 (WHATSAPP) dan 0831-1699-2108 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04145/NNF/2023 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |